38 Truk Terjaring Razia ODOL di Pekanbaru, Banyak yang Langgar Aturan KIR dan Pajak | riauantara.co
|
Menu Close Menu

38 Truk Terjaring Razia ODOL di Pekanbaru, Banyak yang Langgar Aturan KIR dan Pajak

Kamis, 08 Mei 2025 | 19:28 WIB
Razia kendaraan bertonase besar kembali digelar oleh tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau, Jasa Raharja, dan BPTD Riau di Jalan SM Amin, Kamis (8/5).
Pekanbaru, riauantara.co | Razia kendaraan bertonase besar kembali digelar oleh tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau, Jasa Raharja, dan BPTD Riau di Jalan SM Amin, Kamis (8/5).

Hasilnya, sebanyak 38 truk terjaring dalam operasi penertiban kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) tersebut.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 15 truk diketahui tidak memiliki KIR yang aktif, 10 kendaraan mati pajak, 10 lainnya melanggar aturan ODOL, dan 3 sopir kedapatan tidak memiliki SIM.

"Pelanggaran paling banyak terkait KIR dan pajak kendaraan. Ini menunjukkan masih banyak pengemudi dan pemilik kendaraan yang abai terhadap kelengkapan legalitasnya," ujar Khairunnas.

Ia menambahkan, pemeriksaan rutin terhadap kendaraan angkutan umum terus dilakukan oleh Dishub dan mitra terkait, dengan lokasi razia yang selalu berpindah, terutama di titik-titik strategis seperti pintu masuk kota Pekanbaru.

"Kami harap para pengusaha angkutan mulai tertib, apalagi saat ini pemeriksaan KIR sudah digratiskan. Jadi tidak ada alasan lagi untuk lalai," tegasnya.

Dalam razia tersebut, petugas memeriksa kelengkapan dokumen seperti SIM, STNK, KIR, serta kondisi teknis kendaraan. Bagi yang kedapatan melanggar, sanksi tegas seperti tilang langsung diberikan.

Dishub memastikan razia ODOL akan terus digelar secara berkala di lokasi-lokasi rawan pelanggaran. Tujuannya, mencegah modifikasi ilegal pada dimensi kendaraan dan memastikan muatan sesuai ketentuan demi keselamatan bersama.

"Kami ingin semua kendaraan angkutan beroperasi sesuai standar. Jangan ada lagi truk yang kelebihan muatan atau dimensi tak sesuai aturan," pungkas Khairunnas.

(kmo/rd)
Bagikan:

Komentar