![]() |
Pimpinan Sanel Tour dan Travel menyerahkan tujuh ijazah milik karyawan yang sebelumnya ditahan. |
Pekanbaru, riauantara.co | Komisi V DPRD Provinsi Riau memanggil Direktur PT Sanel Tour dan Travel, Santi, untuk dimintai keterangan terkait dugaan penahanan ijazah milik sejumlah karyawannya. Pemanggilan ini berlangsung dalam rapat resmi di ruang Komisi V DPRD Riau pada Rabu (14/5/2025).
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi V, Robin PH, dan turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ihwan, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau Boby Rachmat, serta sejumlah anggota Komisi V lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan yang juga dikenal dengan nama PT Mega Sanel akhirnya menyerahkan tujuh ijazah milik karyawan yang sebelumnya ditahan.
Perusahaan beralasan, penahanan dilakukan karena adanya konflik internal antara perusahaan dengan ketujuh karyawan tersebut.
"Tadi kita sama-sama menyaksikan, PT Sanel Tour dan Travel telah menyerahkan tujuh ijazah milik karyawan mereka. Pihak perusahaan berdalih, penahanan dilakukan karena ketujuh karyawan tersebut memiliki permasalahan internal dengan perusahaan," ungkap Parisman Ihwan.
Meski ijazah telah dikembalikan, DPRD menegaskan bahwa praktik penahanan dokumen pribadi seperti ijazah merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum maupun etika kerja. Parisman pun mengingatkan seluruh perusahaan di Riau agar tidak melakukan hal serupa di masa depan.
"Sebagai wakil rakyat, kami minta kepada seluruh perusahaan untuk segera mengembalikan ijazah karyawan yang masih ditahan. Jika memang ada permasalahan hukum, silakan tempuh jalur hukum yang berlaku dan serahkan kepada aparat penegak hukum," tegasnya.
Komentar