Hukum Kembali Berduka: Kali Ini Penyidik Polda Riau Justru Tetapkan Pimpinan Control Pimpinan Media Sebagai Tersangka | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Hukum Kembali Berduka: Kali Ini Penyidik Polda Riau Justru Tetapkan Pimpinan Control Pimpinan Media Sebagai Tersangka

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:04 WIB

 




Pekanbaru, riauantara.co | Penyidik dari Direskrimum Polda Riau terbitkan penetapan tersangka kepada salah satu pimpinan tertinggi salah satu lembaga atau organisasi independen yang berperan sebagai pemberdayaan masyarakat dan bantuan hukum dan pimpinan umum media group yang membawahi beberapa media online.


Penetapan tersangka terhadap dirinya sendiri sebagai pimpinan tertinggi RD menyampaikan bahwa ini membuat benar benar bingung. Dimana terkait perkara yang dilaporkan dan dikuasakan oleh masyarakat (Zam & Kel) kepada lembaga yang ia pimpin sesuai peran dan item yang dikuasakan "jelasnya".


Namun saya ditetapkan sebagai tersangka tanpa saya mengerti apa kesalahan yang saya perbuat secara pribadi, baik menyuruh menghalangi orang yang tidak saya kenal dan tidak menjelaskan orang yang dimaksud disertai haknya dalam objek yang dikuasakan oleh Ny.Zam"sambungnya"


Ditambahkannya bahwa lembaga yang saya pimpin sebagai penerima aduan masyarakat dan mewakili penerima kuasa Ny.Zam secara historis telah melakukan tugas berdasarkan kops dan badan hukum untuk itu. Baik klarifikasi kepada pihak yang berwenang dan tembusan kepada pihak kepolisian. Dan terhitung 06 November 2024 berakhirnya kontrak tanah Ny. Zam dengan pihak PT Axiata yang disertai jawaban PT Axiata tertanggal 05 November 2024 dimana uang kontrak tanah Ny.Zam yang sebelumnya diberikan kuasa karena pengangkuan Ny.Zam kepada kami belum menerima ternyata telah dibayarkan dan diterima oleh Ny.Zam melalui bank BRI. Sehingga tuntas sesuai tanggal dan seiring tanggal dengan berakhirnya kontrak tanah miliknya yang tertuang pada minta akta notaris.


Anehnya saya ditersangkakan oleh penyidik dalam hal ini dimana saya tidak pernah dipanggil sebagai terlapor, dan tidak tidak kenal dan apa hak pelapor yang bernama Richie dalam hal ini. Saya juga tidak ada urusan dengannya secara pribadi dan tidak pernah pula menjelaskan dirinya dari perusahaan mana. Awalnya Polisi mengundang klarifikasi mewakili lembaga saya sebagai pemegang kuasa Ny.Zam akan tetapi Polisi menetapkan diri pribadi saya yang tidak ada hubungan hukum dalam hal ini."tutupnya"



Bagikan:

Komentar