![]() |
Pemerintah Provinsi Riau, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kembali menggulirkan program penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. |
Pekanbaru, riauantara.co | Kabar gembira bagi masyarakat Riau! Pemerintah Provinsi Riau, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kembali menggulirkan program penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025 dan menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
Kepala Bapenda Riau, Evarefita, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
"Kami ingin memberikan keringanan bagi warga yang sempat kesulitan memenuhi kewajiban pajaknya. Ini adalah waktu yang tepat untuk melunasi tunggakan tanpa dikenai denda," ujar Eva.
Tak hanya meringankan beban warga, program ini juga bertujuan untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan dihapuskannya denda, diharapkan partisipasi warga dalam membayar pajak meningkat, sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah.
"Kami optimistis, dengan kemudahan ini, penerimaan pajak kendaraan akan meningkat selama masa program. Ini akan berdampak positif pada pembangunan daerah," tambahnya.
Eva pun mengajak seluruh warga Riau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Ia menekankan bahwa kebijakan penghapusan denda ini bersifat terbatas dan tidak akan selalu tersedia.
Guna mendukung kelancaran pembayaran, Bapenda Riau juga menyediakan berbagai layanan alternatif seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak, hingga aplikasi Samsat Digital Nasional.
"Kami ingin menghindari antrean panjang di kantor Samsat. Manfaatkan layanan yang telah kami sediakan agar lebih praktis dan nyaman," imbaunya.
Dengan kemudahan ini, tak ada alasan lagi untuk menunda kewajiban pajak. Yuk, manfaatkan momen ini dan bantu pembangunan Riau melalui pajak yang Anda bayar!
(kmo/rd)
Komentar