Pekanbaru, riauantara.co |– Perseteruan antar dua kelompok petani dalam Koperasi Sawit Timur Jaya (Kopsa Timja), Desa Kepenuhan Timur, Kabupaten Rokan Hulu, terus berlanjut dan kini memasuki fase hukum yang lebih serius. Sengketa ini melibatkan kelompok tani berjumlah 303 orang yang diwakili oleh Arianto dan Marlis, berhadapan dengan kelompok beranggota 200 orang yang didukung oleh pengurus koperasi di bawah pimpinan Ketua Akhirman K.K.
Awalnya, Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian melalui putusan Nomor 31/Pdt.G/2024/PN.Prp, menetapkan bahwa kelompok tani yang berjumlah 303 orang memiliki hak yang sama atas hasil kebun sawit yang dikelola oleh Kopsa Timja. Putusan ini mengacu pada SK Bupati Rokan Hulu Nomor 329 Tahun 2009 yang menetapkan mereka sebagai peserta program revitalisasi perkebunan.
Namun, kelompok 200 orang yang didukung pengurus koperasi menilai keputusan tersebut tidak adil dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Pada Rabu, 30 April 2025, Pengadilan Tinggi Riau mengeluarkan putusan Nomor 51/PDT/2025/PT PBR yang menyatakan gugatan banding tersebut Niet Onvatkelijk Verklaard atau tidak dapat diterima karena cacat formil.
Putusan ini menjadi sinyal bahwa gugatan kelompok 200 orang ditolak bukan karena kalah secara substansi, tetapi karena terdapat kekeliruan dalam aspek formal, seperti syarat kuasa hukum atau redaksi gugatan.
Kuasa hukum kelompok 303 petani, yakni Fadhel Arjuna Adinda, S.H., M.H., dan Dodo Wiradana Wiriatma, S.H., dalam pernyataannya pada Jumat (2/5/2025), menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan tersebut dan menegaskan bahwa putusan Niet Onvatkelijk Verklaard tidak serta-merta memenangkan atau mengalahkan pihak manapun. Menurutnya, putusan itu hanya mengembalikan posisi hukum para pihak seperti semula karena tidak menyentuh pokok perkara.
“Kami tetap optimis memperjuangkan hak klien kami untuk mendapatkan keadilan dan perlakuan setara. Kami juga sudah menyiapkan langkah lanjutan hukum atas putusan ini,” tegas Fadhel.
Ia juga menambahkan bahwa putusan tersebut tidak memberikan pengakuan hukum kepada kelompok 200 orang atas pengelolaan kebun sawit Kopsa Timja, karena substansi perkara belum dibahas secara tuntas.
Sengketa ini belum berakhir dan diperkirakan akan berlanjut ke tahapan hukum berikutnya. Kedua pihak masih memiliki peluang menempuh jalur hukum lanjutan untuk memperjuangkan kepentingannya di koperasi yang bernilai tinggi ini.
Komentar