![]() |
Meski sudah ada aturan yang melarang truk bertonase besar melintasi jalanan kota pada siang dan sore hari. |
Pekanbaru, riauantara.co | Meski sudah ada aturan yang melarang truk bertonase besar melintasi jalanan kota pada siang dan sore hari, masih saja ada sopir truk yang nekat menerobos masuk. Sejumlah kendaraan berat terlihat melintasi ruas-ruas jalan utama di Kota Pekanbaru di luar jam operasional yang diperbolehkan.
Terkait hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau langsung turun tangan. Mereka melakukan patroli dan sosialisasi di beberapa titik rawan pelanggaran, seperti di Jalan Air Hitam dan persimpangan Jalan Garuda Sakti.
"Kegiatan ini kami lakukan bersama Ditlantas karena pelanggaran masih sering terjadi. Banyak truk besar yang masuk kota bukan pada waktunya," ujar Khairunnas, Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru.
Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menggencarkan edukasi dan imbauan selama sebulan penuh guna menekan pelanggaran truk Over Dimension Over Loading (ODOL). Kampanye ini menyasar lokasi-lokasi yang kerap dilalui kendaraan besar.
Khairunnas menegaskan bahwa sesuai aturan, truk bertonase berat dilarang masuk ke wilayah kota dari pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Mereka hanya diperbolehkan beroperasi pada malam hari dan harus mengikuti jalur lintas yang sudah ditentukan.
"Ini belum akan berhenti. Setelah sosialisasi, tindakan tegas akan kami lakukan," ujarnya.
Larangan ini bukan tanpa dasar hukum. Pemerintah Kota Pekanbaru sebelumnya telah menerbitkan SK Wali Kota Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang.
Selain itu, rambu-rambu larangan juga telah terpasang di beberapa lokasi seperti di Jalan Kaharuddin Nasution dekat Simpang Pandau, Jalan Air Hitam, dan Jalan Soekarno-Hatta.
Khairunnas juga menekankan pentingnya kesadaran pengemudi dan pemilik truk untuk tidak memuat barang melebihi kapasitas. Sebab, selain membahayakan pengguna jalan lain, praktik ini mempercepat kerusakan jalan yang mengakibatkan kerugian besar bagi pemerintah daerah.
"Kami mengajak semua pihak untuk patuh aturan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama," tutupnya.
(kmo/rd)
Komentar