"Tabir Terbuka: Perbup 46/2021 Diketahui Bertentangan dengan Perda RTRW Kampar, Polemik Batas Wilayah Kian Memanas" | riauantara.co
|
Menu Close Menu

"Tabir Terbuka: Perbup 46/2021 Diketahui Bertentangan dengan Perda RTRW Kampar, Polemik Batas Wilayah Kian Memanas"

Selasa, 17 Juni 2025 | 21:17 WIB


Kampar, riauantara.co |— Polemik batas wilayah di Kabupaten Kampar kembali memanas setelah terkuaknya fakta bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Kampar Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penegasan Batas Wilayah Desa Bencah Kelubi ternyata bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kampar Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kampar 2019–2032.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Kampar bersama tokoh adat dan pemerintah desa Bencah Kelubi, Senin (16/6/2025) di Gedung DPRD Kabupaten Kampar.




RDP tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kampar, Iib Nursaleh, S.Kom., M.H., Ketua Komisi I Ristanto, serta anggota dewan lainnya seperti Azhari Nardi, Min Amir Habibi Pakhpahan, bersama unsur pemerintah Kabupaten Kampar seperti Kabag Tapem, Kadis PMD Kampar, Camat Tapung, Camat Tapung Hilir, serta perangkat desa dari Koto Garo dan Bencah Kelubi. Tokoh adat setempat pun turut ambil bagian dalam pertemuan ini.

Ketua Komisi I, Ristanto, dalam pembukaan rapat menegaskan bahwa persoalan tapal batas yang tak kunjung selesai ini harus mendapat perhatian khusus karena menyangkut stabilitas dan ketentraman masyarakat.

Sementara itu, Pj Kepala Desa Bencah Kelubi, Nawawi Abdullah, mengungkapkan bahwa sengketa batas wilayah tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2009 dan hingga kini masih menyisakan banyak pertanyaan. Ia menyadari bahwa konflik ini telah ada sebelum dirinya menjabat, namun sebagai pemimpin desa, ia berkomitmen untuk mendorong penyelesaiannya demi aspirasi masyarakat.

Tokoh adat Rais Hasan Piliang Dt. Bagindo Mudo menambahkan bahwa konflik horizontal di tengah masyarakat semakin tajam akibat Perbup 46/2021. Ia menilai regulasi tersebut tidak sejalan dengan Perda RTRW Nomor 11 Tahun 2019 yang sudah terlebih dahulu menjadi pedoman resmi tata ruang wilayah Kampar. Rais Hasan juga menyebut bahwa segmen batas yang bermasalah sepanjang kurang lebih 21 kilometer di bagian timur dan utara Desa Bencah Kelubi.

"Masyarakat hanya menginginkan satu hal, yakni pengembalian batas desa sesuai dengan wilayah Kecamatan Tapung dan Tapung Hilir yang tertuang dalam Perda RTRW 2019," tegas Rais Hasan.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Tangkas Marisi, perwakilan dari Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kampar, yang membenarkan bahwa memang terdapat ketidaksesuaian antara Perbup Nomor 46 Tahun 2021 dengan Perda Nomor 11 Tahun 2019, berdasarkan hasil konfirmasi dari Wakil Ketua DPRD Kampar.

Sebagai penutup, Ketua Komisi I DPRD Kampar, Ristanto, menyatakan bahwa seluruh masukan dan aspirasi yang disampaikan dalam forum RDP ini akan ditindaklanjuti secara serius oleh Komisi I, dan hasilnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat berikutnya.



Bagikan:

Komentar