![]() |
Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai, meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia menjadi alasan kuat di balik penghapusan batas usia ini. |
Pekanbaru, riauantara.co | Kabar menggembirakan bagi para pencari kerja di Tanah Air! Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menghapus batasan usia dalam proses perekrutan tenaga kerja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Rabu, 28 Mei 2025.
Dalam surat edaran tersebut, Kemnaker menegaskan bahwa setiap bentuk diskriminasi, termasuk berdasarkan usia, dilarang dalam proses rekrutmen. Meski demikian, pengecualian tetap diberikan untuk posisi tertentu yang memang mensyaratkan batas usia karena kebutuhan spesifik. Tak hanya itu, aturan ini juga memperkuat perlindungan bagi para penyandang disabilitas agar mendapat kesempatan yang sama di dunia kerja.
Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai, meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia menjadi alasan kuat di balik penghapusan batas usia ini.
"Kita sangat mendukung langkah ini. Dahulu batasan usia diberlakukan karena harapan hidup masyarakat masih rendah," kata Wahid di Pekanbaru, Senin (2/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa kini usia harapan hidup rata-rata masyarakat Indonesia sudah meningkat menjadi 65 hingga 70 tahun, seiring dengan kesadaran yang lebih baik terhadap pola hidup sehat.
"Artinya, masyarakat kita sekarang cenderung lebih sehat dan produktif di usia yang lebih tua," tambahnya.
Meski begitu, Wahid menyatakan pihaknya akan mempelajari isi surat edaran tersebut secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lanjutan di tingkat provinsi.
"Harus kita kaji dulu. Saya akan membacanya secara detail agar tahu kebijakan apa yang bisa kita terapkan di daerah," tuturnya.
Dalam konferensi pers yang digelar pada hari yang sama, Menteri Yassierli menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk membangun dunia kerja yang inklusif dan bebas diskriminasi.
"Lingkungan kerja harus menjadi ruang yang adil dan terbuka bagi siapa saja, sesuai dengan amanat pembangunan nasional," ujar Yassierli.
Ia juga menyoroti bahwa selama ini masih banyak praktik diskriminatif dalam proses perekrutan, seperti batasan usia, penampilan fisik, status pernikahan, hingga faktor etnis dan warna kulit. Surat edaran ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan iklim kerja yang lebih setara dan berkeadilan.
Kemnaker pun meminta seluruh Gubernur di Indonesia untuk menyebarluaskan surat edaran ini ke para Bupati, Wali Kota, serta seluruh pemangku kepentingan di wilayah masing-masing, termasuk di Provinsi Riau.
(kmo/cr)
Komentar