Warga Desa Bencah Kelubi Minta Tapal Batas Berpedoman Pada Perda no 11/2019 | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Warga Desa Bencah Kelubi Minta Tapal Batas Berpedoman Pada Perda no 11/2019

Rabu, 18 Juni 2025 | 09:57 WIB




Kampar, riauantara.co | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar khususnya Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ninik mamak dan Pemerintah Desa Desa Bencah Kelubi pada Senin,  (16/6/2025) di Gedung DPDR Kampar.


Dalam kesempatan itu hadir Wakil Ketua DPRD Kampar  IiB Nursaleh S,kom, M.H didampingi Ketua Komisi I dan anggota Ristanto, Azhari Nardi, Min Amir Habibi Pakhpahan, Pemerintah Kampar Kabag Tata Pemerintahan (tapem), Kepala Dinas PMD Kampar Camat Tapung, Camat Tapung Hilir dan Pemerintah Desa Koto Garo, Pemerintah Desa Bencah Kelubi dan tokoh adat Masyarakat Desa Bencah kelubi Kecamatan Tapung.


RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kampar, Ristanto membahas soal permasalahan tapal batas Desa Bencah Kelubi sebelah Timur dan Uttara, Kecamatan Tapung dan Tapung Hilir.


Sebab, masalah ini sudah berlarut-larut dan menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat, sehingga harus diselesaikan


Pada kesempatan itu, Nawawi Abdullah selaku Pj Kades Bencah Kelubi dalam menyampaikan, permasalahan ini sudah sangat lama yakni sejak tahun 2009 silam dan tak kunjung selesai.


Permasalahan ini muncul katanya sebelum dirinya menjadi Pj Kepala Desa Bencah Kelubi. Namun ia tegas mengatakan tegas mendorong penyelesaiannya,  karena keinginan masyarakat Desa Bencah Kelubi.  


Sementara itu, salah seorang Ninik Mamak, Rais Hasan Piliang Dt. Bagindo Mudo menyampaikan, ia khawatir masalah ini akan menjadi sangat serius dan berkepanjangan.


Sebab itu, masalah tapal batas ini harus berpedoman kepada Perda 11 tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Kampar 2019-2032. 


Karena penegasan berdasarkan Perbup Nomor 46 tahun 2021 terkait  batas Desa Bencah Kelubi tersebut bertentangan dengan perda yang kedudukan lebih rendah secara hirarki aturan dan perundang-undangan.


"Karena lahirnya Perbub No 46 itulah salah satu penyebab terjadi 

banyak konflik yang timbul di tengah Masyarakat karena garis batas yang bertumpang tindih,"kata Rais yang juga pengacara ini.


Rais Hasan menambahkan, ada sepanjang lebih kurang 21 Km batas desa yang bermasalah, merupakan batas Desa Bencah Kelubi sebelah Timur dan Utara. 


"Jadi Keinginan Masyarakat desa Bencah kelubi hanya satu saja kembalikan batas adesa Bencah Kelubi sebelah Timur dan Utara sesuai batas Kecamatan Tapung dan Tapung Hilir yang mengikuti Perda Kabupaten Kampar Nomor 11 tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Kampar tersebut," tegasnya lagi.


Dalam kesempatan tersebut Kabag Tata Pemerintahan diwakili oleh Tangkas Marisi tidak menampik Perbup Nomor 46 tahun 2021 tidak sinkron dengan Perda Kabupaten Kampar Nomor 11 tahun 2019 sebagaimana dikonfirmasi oleh wakil Ketua DPRD Kampar Iib Nursoleh dalam pertemuan tersebut.


Di akhir rapat, Ristanto menyimpulkan  semua masukan dan usulan akan ditindaklanjuti oleh Komisi I dan akan disampaikan dalam rapat selanjutnya.

Bagikan:

Komentar