![]() |
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) nonaktif, Yuliarso, menyatakan bahwa Indra Pomi Nasution, Sekda Pekanbaru nonaktif, pernah menyampaikan rencana pindah tugas ke Jakarta untuk pengembangan karier. |
Pekanbaru, riauantara.co | Sidang kasus dugaan korupsi Pemko Pekanbaru kembali mengungkap fakta mengejutkan. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) nonaktif, Yuliarso, menyatakan bahwa Indra Pomi Nasution, Sekda Pekanbaru nonaktif, pernah menyampaikan rencana pindah tugas ke Jakarta untuk pengembangan karier.
"Beliau pernah berencana pindah ke Jakarta, dalam rangka pengembangan karir," ungkap Yuliarso saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (1/7/2025) kemarin.
Yuliarso mengaku diminta mencarikan kenalan di pusat yang bisa membantu proses mutasi jabatan tersebut.
Dalam perjalanan dinas ke Jakarta, ia mengaku bertemu seseorang bernama Indra di Hotel Ganda Central yang menyatakan bisa membantu perpindahan jabatan dengan biaya Rp200 juta.
"Saya sampaikan bahwa ada orang bisa bantu, setelah pulang dari Jakarta. Saya sudah menyampaikan orang tersebut perlu biaya, awal Rp200 juta," ujarnya.
Namun Indra Pomi belum langsung menyanggupi. "Beliau bilang, 'Tunggu dulu lah itu'," kata Yuliarso menirukan ucapan Indra Pomi.
Beberapa hari kemudian, uang sebesar Rp150 juta diserahkan melalui ajudan Indra Pomi, Indra Putra Siregar. Sisa Rp50 juta ditambahkan oleh Yuliarso sendiri.
"Jadi saya tambahkan sendiri Rp50 juta. Waktu itu beliau (Indra Pomi) bilang, ‘Nanti kalau ada rezeki saya ganti’," kata Yuliarso di hadapan Majelis Hakim.
Yuliarso mengaku termotivasi membantu karena berharap bisa ikut pindah jika mutasi itu benar terjadi.
Sidang ini merupakan sidang lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2 Desember 2024 yang menjerat Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Novin Karmila. Mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Novin Karmila, didakwa melakukan korupsi dengan modus pemotongan GU dan TU di Bagian Umum Setdako Pekanbaru sebesar Rp8,9 miliar, dari dana APBD Pekanbaru 2024.
Mereka juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru. Gratifikasi berupa uang dan baramg mewah.
(kmo/rd)
Komentar