Pekanbaru Resmi Larang Kantong Plastik Sekali Pakai, Wali Kota Agung Nugroho Tegaskan Kota Hijau | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pekanbaru Resmi Larang Kantong Plastik Sekali Pakai, Wali Kota Agung Nugroho Tegaskan Kota Hijau

Sabtu, 29 November 2025 | 14:08 WIB
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho resmi menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di seluruh sektor usaha.
Pekanbaru, riauantara.co | Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah berani dalam memperkuat perlindungan lingkungan hidup. Pada Sabtu (29/11/2025), Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho resmi menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di seluruh sektor usaha di Kota Bertuah.

Menurut Agung Nugroho, aturan ini berlaku luas dan menyeluruh. Mulai dari pusat perbelanjaan, ritel modern, pasar tradisional, toko mandiri, hingga pelaku usaha kuliner seperti restoran, kafe, rumah makan, dan jasa boga semuanya diwajibkan mengganti plastik sekali pakai dengan bahan ramah lingkungan.

"Sampah plastik sangat sulit terurai, bisa puluhan tahun. Kebijakan ini penting untuk menjaga masa depan lingkungan kita. Kami mohon dukungan sepenuhnya dari pelaku usaha di Pekanbaru," kata Agung.

Wali Kota menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi besar Pemko Pekanbaru dalam mewujudkan konsep Green City. Pelarangan plastik sekali pakai diharapkan mampu menekan volume sampah sekaligus memperbaiki kualitas lingkungan kota.

"Bismillah, aturan ini mulai kita jalankan. Kami berharap semua pihak, baik pelaku usaha maupun masyarakat, turut mendukung demi kebaikan bersama," ujarnya.

Selain Perwako pelarangan plastik, Pemko Pekanbaru telah lebih dulu menjalankan program ramah lingkungan lainnya. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diimbau untuk menggunakan tumbler agar mengurangi sampah botol dan gelas plastik di lingkungan kantor pemerintahan.

Tak hanya itu, pemerintah kota juga sedang mengembangkan sistem pengelolaan sampah di TPA Muara Fajar. Pengembangan diarahkan pada teknologi konversi sampah menjadi energi listrik, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kota hijau yang modern dan berkelanjutan.

Agung Nugroho berharap implementasi kebijakan baru ini dapat mempercepat pengurangan sampah plastik di Pekanbaru, menciptakan kota yang lebih bersih, sehat, dan layak huni bagi generasi mendatang.

"Kami memohon kerja sama dari pelaku usaha dan seluruh masyarakat Pekanbaru. Mari bersama menjaga lingkungan kota kita," tutupnya.
Bagikan:

Komentar