![]() |
| Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai, menyelamatkan 26 orang calon PMI yang hendak diberangkatkan secara ilegal menggunakan tiga unit minibus, Selasa (13/1) malam. |
Dumai, riauantara.co | Upaya penyelundupan puluhan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal menuju Malaysia berhasil digagalkan aparat kepolisian. Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai, menyelamatkan 26 orang calon PMI yang hendak diberangkatkan secara ilegal menggunakan tiga unit minibus, Selasa (13/1) malam.
Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang, mengungkapkan pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut berawal dari laporan masyarakat. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap kendaraan yang dicurigai melintas di wilayah Sungai Sembilan.
"Penindakan pertama dilakukan di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan. Petugas menghentikan satu unit Toyota Fortuner hitam bernomor polisi F 1398 KC," ujar AKBP Angga, Rabu (15/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan terhadap sopir berinisial JS, polisi menemukan delapan perempuan yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri tanpa dokumen resmi.
Tak berselang lama, petugas kembali mencegat sebuah minibus Isuzu berwarna kuning yang dikemudikan AP. Di dalam kendaraan tersebut, ditemukan 17 calon PMI, terdiri dari 15 laki-laki dan dua perempuan, yang juga tidak dilengkapi dokumen keberangkatan sah.
Operasi kemudian berlanjut dengan pengamanan satu unit Daihatsu Sigra abu-abu yang dikemudikan MT. Dari kendaraan ini, polisi mengamankan satu calon PMI tambahan.
"MT berperan sebagai pengawas sekaligus penghubung dalam aksi penyelundupan ini. Dengan penindakan tersebut, total korban yang berhasil kami selamatkan mencapai 26 orang," jelas Angga.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para korban diketahui berasal dari berbagai daerah, antara lain Bengkulu, Aceh, dan Sumatera Utara. Mereka harus membayar biaya keberangkatan kepada agen ilegal dengan tarif berkisar Rp4,8 juta hingga Rp5,7 juta per orang.
Sementara itu, para tersangka yang bertindak sebagai sopir mengaku menerima upah berbeda-beda. JS dibayar Rp750 ribu, AP memperoleh Rp600 ribu, sedangkan MT yang berperan sebagai pengurus hanya menerima Rp200 ribu dalam sekali pengantaran.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Saat ini kami telah berkoordinasi dengan BP2MI dan menyerahkan penanganan perkara kepada Satreskrim Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup AKBP Angga.


Komentar