Pekanbaru, riauantara.co | Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut secara terbuka dan menyeluruh dugaan penyimpangan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).
Desakan tersebut disampaikan menyusul langkah Kejati Riau yang telah memeriksa delapan orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI PT SPRH untuk periode 2023–2024.
"Kami berharap proses ini dilakukan secara transparan dan tidak ada pihak yang dilindungi. Ada indikasi pencairan dana tanpa RUPS serta penggunaan dana yang diduga tidak sesuai peruntukan. Semua harus dibuka ke publik," tegas Ganda Mora kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Berdasarkan surat resmi Kejati Riau tertanggal 12 Januari 2026, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus memanggil delapan saksi untuk dimintai keterangan. Dalam surat tersebut, Kejati juga meminta bantuan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk menghadirkan para saksi sekaligus mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana PI.
Para saksi yang diperiksa berasal dari unsur internal PT SPRH dan pihak terkait, di antaranya AM selaku Kepala Desa Padamaran Kabupaten Rokan Hilir, Direktur PT Jatim Jaya Perkasa, MF selaku Direktur Keuangan PT SPRH, Z selaku Direktur Pengembangan PT SPRH, S selaku Bendahara PT SPRH, DY Kepala Divisi Umum PT SPRH, S Kepala Divisi Hukum dan Antar Lembaga PT SPRH, serta SA selaku Personalia PT SPRH.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi telah dilakukan. Namun, satu saksi tidak dapat hadir karena alasan kedukaan dan akan dijadwalkan ulang.
"Dari delapan saksi yang dipanggil, satu orang belum hadir karena ada musibah, yakni Direktur PT Jatim Jaya Perkasa. Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali," jelas Zikrullah.
Ia menambahkan, hingga saat ini Kejati Riau belum menetapkan tersangka baru. Penyidik masih berfokus pada pengumpulan alat bukti sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Menanggapi hal tersebut, Ganda Mora menilai pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di posisi strategis seharusnya mampu mengurai secara jelas alur penerimaan, pengelolaan, hingga penggunaan dana PI.
"Pemeriksaan ini harus mengungkap aliran dana secara utuh. Jangan hanya berhenti di permukaan. Semua pihak yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban," ujarnya.
INPEST juga menyoroti kejanggalan setoran dividen PT SPRH ke kas daerah. Dari total dana PI sekitar Rp488 miliar, seharusnya 60 persen atau sekitar Rp290 miliar masuk ke kas daerah Kabupaten Rokan Hilir. Namun, berdasarkan laporan audit BPK RI, dana yang tercatat masuk ke APBD Tahun Anggaran 2025 hanya sekitar Rp38 miliar.
"Selisihnya sangat besar. BKAD dan Sekda Rokan Hilir perlu diperiksa untuk memastikan berapa dana yang disetorkan dan ke mana sisanya dialirkan," tegas Ganda Mora.
Ia menambahkan, INPEST telah melaporkan dugaan penyimpangan dana PI tersebut kepada Presiden RI, Menteri Keuangan, DPR RI Komisi III, serta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), dan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Sementara itu, Kejati Riau menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. "Saat ini proses masih pada tahap pengumpulan alat bukti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Zikrullah.
Kejati Riau memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan hingga seluruh fakta hukum terkait pengelolaan dana PI PT SPRH terungkap secara menyeluruh.


Komentar