![]() |
| Pemerintah Provinsi Riau menegaskan bahwa pelaksanaan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi sepenuhnya diperuntukkan bagi masyarakat setempat. |
Pekanbaru, riauantara.co | Pemerintah Provinsi Riau menegaskan bahwa pelaksanaan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi sepenuhnya diperuntukkan bagi masyarakat setempat. Skema ini dipastikan tidak membuka ruang bagi keterlibatan perusahaan swasta, melainkan dikelola melalui koperasi dan kelompok masyarakat yang resmi dan terdaftar.
Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, menekankan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk mengembalikan hak kelola pertambangan kepada rakyat sekaligus mencegah dominasi pemodal besar dalam aktivitas tambang rakyat.
"Tidak ada perusahaan yang terlibat. Semua dikelola melalui koperasi dan kelompok masyarakat," tegas SF Hariyanto, Senin (19/1/2026).
Menurutnya, penerapan IPR tidak hanya bertujuan memberikan legalitas kepada penambang rakyat, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi daerah. Aktivitas pertambangan yang legal akan memberikan kontribusi berupa retribusi dan pajak yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan pemulihan lingkungan.
"Dari IPR ini akan ada retribusi dan pajak untuk daerah. Dana itulah yang nantinya kita gunakan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang sebelumnya," jelasnya.
Meski belum menetapkan tenggat waktu pasti penyelesaian seluruh proses perizinan, Pemprov Riau menargetkan percepatan pelaksanaan IPR agar segera dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kuantan Singingi.
"Targetnya secepat mungkin," ujar SF singkat.
Dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turut menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pengawasan diperlukan agar IPR tidak disalahgunakan dan tetap berjalan sesuai tujuan awal, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menyatakan kesiapan aparat penegak hukum untuk mengawal implementasi IPR agar berjalan tertib dan sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini harus menjadi solusi jangka panjang, bukan membuka celah baru bagi praktik pertambangan ilegal.
"Kebijakan IPR ini diharapkan menjadi titik balik pengelolaan pertambangan rakyat di Kuansing, dari pendekatan penertiban semata menuju penataan yang legal, adil, dan berkelanjutan," tegas Irjen Herry.


Komentar