![]() |
| kepolisian menggelar operasi penggerebekan di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota, Sabtu (17/1/26). |
Pekanbaru, riauantara.co | Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali menegaskan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika di Kota Pekanbaru. Pada Sabtu malam, 17 Januari 2026, aparat kepolisian menggelar operasi penggerebekan di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota, yang selama ini dikenal sebagai lokasi rawan transaksi narkoba.
Operasi yang berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Jacub Kamaru. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang dikendalikan seorang pria bernama Rafi di kawasan Gang Suri Tauladan.
Langkah cepat aparat bertujuan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah yang kerap disebut warga sebagai "kampung narkoba". Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga berperan sebagai pengedar, masing-masing Rafi (27), warga Sukajadi, Burhan alias Dabur (38) asal Senapelan, serta Riki (39), seorang sopir yang merupakan warga setempat.
Selain ketiga terduga pengedar, petugas juga mengamankan delapan orang lainnya yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Mereka diduga sebagai pengguna narkotika dan langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pengungkapan ini diawali dengan penangkapan Riki di sebuah rumah di sekitar simpang Gang Suri Tauladan," ungkap Kompol Jacub, Senin (19/1/2026).
Dari hasil penggeledahan awal yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, polisi tidak menemukan narkotika pada diri Riki. Namun, petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain yang menjadi target utama.
Di lokasi berikutnya, polisi berhasil menangkap Rafi dan Dabur. Dari penggeledahan yang dilakukan secara terbuka, petugas menemukan sejumlah barang bukti milik Rafi berupa tujuh paket sabu seberat total 2,11 gram, puluhan plastik klip kosong, sembilan kaca pirex, serta uang tunai Rp660 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Selain itu, polisi juga menyita beberapa unit telepon genggam milik para tersangka, serta sebuah dompet. Barang-barang tersebut diamankan untuk mendalami jaringan komunikasi dan alur transaksi narkotika yang dijalankan para pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, Rafi mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Amek, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang," jelas Jacub.
Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polresta Pekanbaru guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.


Komentar