Cakupan JKN Riau Tembus 99 Persen, Pemprov Fokus Tingkatkan Keaktifan Peserta | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Cakupan JKN Riau Tembus 99 Persen, Pemprov Fokus Tingkatkan Keaktifan Peserta

Kamis, 26 Februari 2026 | 11:50 WIB
rapat Sekretaris Daerah Kantor Gubernur Riau, Rabu (25/2/2026), dan dihadiri Sekda Riau Syahrial Abdi bersama jajaran Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Provinsi Riau.
Pekanbaru, riauantara.co | Pemerintah Provinsi Riau memastikan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah melampaui ambang batas nasional dan resmi mencapai Universal Health Coverage (UHC). Meski demikian, tantangan berikutnya adalah meningkatkan persentase peserta aktif agar manfaat program benar-benar dirasakan secara optimal.

Hal tersebut mengemuka dalam Forum Komunikasi Tingkat Provinsi Riau Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan evaluasi pelaksanaan JKN tahun 2025 serta strategi pelaksanaan di tahun 2026. Kegiatan ini digelar di ruang rapat Sekretaris Daerah Kantor Gubernur Riau, Rabu (25/2/2026), dan dihadiri Sekda Riau Syahrial Abdi bersama jajaran Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Provinsi Riau.

Deputi BPJS Kesehatan Wilayah II, Octovianus Ramba, memaparkan bahwa berdasarkan data semester II tahun 2025, jumlah penduduk Riau tercatat 7,258 juta jiwa. Dari angka tersebut, sebanyak 7,192 juta jiwa atau 99,09 persen telah terdaftar sebagai peserta JKN.

"Dengan capaian tersebut, Provinsi Riau dinyatakan telah memenuhi target cakupan minimal 99 persen sebagaimana ditetapkan secara nasional. Untuk tahun 2026, target keaktifan peserta ditetapkan minimal 83,5 persen," katanya.

Namun, dari total peserta terdaftar, yang berstatus aktif baru sekitar 5,8 juta jiwa atau 80,5 persen. Kondisi ini menjadi perhatian bersama agar tingkat keaktifan dapat terus ditingkatkan.

Sekda Riau, Syahrial Abdi, menegaskan bahwa peningkatan keaktifan harus dimulai dari pembenahan data sejak tahap awal. Validasi dan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dinilai menjadi langkah krusial agar status kepesertaan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Data harus akurat. Pastikan apakah NIK aktif dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, sehingga kebijakan yang diambil tepat sasaran," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Octovianus menjelaskan bahwa rekonsiliasi data dilakukan rutin setiap bulan bersama perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota. Peserta yang dilaporkan meninggal dunia langsung dinonaktifkan dari sistem.

"Namun, pelaporan yang belum sepenuhnya dilakukan secara waktu nyata (real time) menjadi tantangan yang perlu dibenahi," tuturnya.

Ia juga menambahkan, keberhasilan Riau mencapai UHC tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Provinsi yang mengalokasikan subsidi iuran bagi kabupaten/kota. Kebijakan ini membantu daerah memperluas pendaftaran masyarakat ke dalam program JKN secara maksimal.
Bagikan:

Komentar