![]() |
| Pemerintah Provinsi Riau resmi memberlakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah (foto ilustrasi) |
Pekanbaru, riauantara.co | Pemerintah Provinsi Riau resmi memberlakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah agar ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk, tanpa mengabaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026 dan berlaku sepanjang Ramadan 2026.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Budi Fakhri, menjelaskan bahwa pengaturan jam kerja ini telah disusun mengacu pada Peraturan Presiden serta tetap memperhatikan pemenuhan jam kerja efektif ASN.
"Penyesuaian ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dan kinerja ASN. Namun yang paling penting, pelayanan publik harus tetap berjalan optimal dan tidak boleh terganggu," ujar Budi Fakhri.
Berdasarkan surat edaran tersebut, ASN dengan sistem lima hari kerja akan mulai bekerja pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin sampai Kamis, dengan waktu istirahat selama 30 menit.
Sementara khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat satu jam.
Adapun bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis serta Sabtu. Untuk hari Jumat, jam kerja berakhir pada pukul 14.30 WIB.
Budi Fakhri menegaskan bahwa meskipun jam kerja mengalami penyesuaian, total jam kerja efektif ASN tetap memenuhi ketentuan minimal 32,5 jam per minggu.
"Kami meminta para kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan secara maksimal. Produktivitas dan capaian kinerja harus tetap terjaga selama bulan Ramadan," tegasnya.
Selain mengatur jam kerja, Pemprov Riau juga meniadakan kegiatan apel pagi serta olahraga rutin selama Ramadan. Pemerintah daerah turut menyesuaikan aturan penggunaan pakaian dinas, mulai dari Pakaian Dinas Harian (PDH), Batik Riau, hingga pakaian Melayu lengkap yang dikenakan pada hari Jumat.


Komentar