![]() |
| Tempat Penampungan Sementara (TPS) ilegal yang masih muncul di beberapa titik di wilayah Kota Pekanbaru di tutup (foto ilustrasi) |
Pekanbaru, riauantara.co | Upaya memperbaiki kebersihan dan keindahan kota terus dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru. Instansi tersebut mengambil langkah tegas dengan menutup sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) ilegal yang masih muncul di beberapa titik di wilayah Kota Pekanbaru.
Penertiban TPS liar ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah kota untuk menekan kebiasaan membuang sampah sembarangan yang selama ini kerap menimbulkan bau tidak sedap sekaligus merusak estetika kota.
Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menjelaskan bahwa tim di lapangan secara bertahap melakukan pembersihan sekaligus penutupan lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah tidak resmi.
Salah satu area yang menjadi fokus penertiban berada di sekitar Jalan Delima, tepatnya di depan deretan rumah toko (ruko). Di lokasi tersebut, petugas tidak hanya mengangkut tumpukan sampah, tetapi juga menutup area itu agar tidak kembali digunakan sebagai tempat pembuangan.
Sebagai langkah pencegahan, petugas turut memasang spanduk larangan membuang sampah di kawasan tersebut agar masyarakat tidak lagi menjadikan lokasi itu sebagai TPS dadakan.
"Penutupan ini merupakan bentuk peringatan agar masyarakat tidak lagi membuang sampah di tempat yang bukan peruntukannya. Penertiban ini penting demi menjaga kebersihan dan kenyamanan kota," ujar Reza dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Ia menambahkan, tim Penegakan Hukum (Gakkum) DLHK terus melakukan pengawasan di sejumlah titik yang rawan dijadikan lokasi pembuangan sampah liar.
Menurutnya, sistem pengelolaan sampah di Pekanbaru sebenarnya telah dipermudah melalui layanan pengangkutan oleh armada Lembaga Pengangkutan Sampah (LPS) yang menjangkau langsung kawasan permukiman warga setiap hari.
Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi membuat tempat pembuangan sampah baru di sembarang lokasi.
"Karena sampah sudah diangkut langsung dari rumah warga oleh armada LPS, maka tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk membuat TPS liar," jelasnya.
DLHK juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi berupa denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.


Komentar