![]() |
| Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menerima puluhan pengaduan dari para pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). |
Pekanbaru, riauantara.co | Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menerima puluhan pengaduan dari para pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Hingga Senin (16/3/2026), tercatat sebanyak 20 laporan resmi telah masuk dan kini tengah ditangani oleh tim Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker).
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, menjelaskan bahwa seluruh laporan tersebut diterima melalui dua jalur pelayanan yang disediakan pemerintah. Sebanyak 14 pengaduan disampaikan secara daring melalui portal nasional Kementerian Ketenagakerjaan, sementara 6 laporan lainnya masuk melalui layanan konsultasi langsung di Posko THR Disnakertrans Riau yang beralamat di Jalan Sarwo Edhi, Pekanbaru.
"Total ada 20 pengaduan yang kami terima. Sebanyak 14 laporan masuk melalui portal nasional, sedangkan 6 laporan lainnya disampaikan langsung oleh pekerja melalui posko pengaduan yang kami sediakan," kata Roni Rakhmat di Pekanbaru, Senin (16/3/2026).
Ia mengungkapkan, dari 14 laporan yang diterima melalui sistem Kementerian Ketenagakerjaan, tiga di antaranya telah berhasil diselesaikan melalui proses mediasi antara pekerja dan perusahaan. Sementara itu, 17 laporan lainnya masih dalam tahap penanganan lebih lanjut oleh tim pengawas.
"Dari laporan yang masuk, tiga kasus sudah selesai setelah dilakukan mediasi dan perusahaan telah memenuhi kewajibannya. Saat ini masih ada 17 pengaduan yang sedang kami tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada pihak perusahaan," ujarnya.
Jika dilihat dari sebaran wilayah, pengaduan terbanyak berasal dari Kota Pekanbaru dengan total 12 perusahaan yang dilaporkan. Selanjutnya disusul Kabupaten Indragiri Hilir dan Kota Dumai masing-masing tiga perusahaan. Sementara Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Kampar masing-masing mencatat satu laporan.
Roni menegaskan bahwa tim Pengawas Ketenagakerjaan kini fokus menindaklanjuti laporan yang diduga kuat terkait pelanggaran pembayaran THR, baik dari sisi waktu pembayaran maupun besaran nominal yang diterima pekerja.
"Batas waktu pembayaran THR sebenarnya sudah jatuh pada 13 Maret lalu. Jadi, perusahaan yang belum membayarkan THR hingga melewati batas waktu tersebut sudah masuk kategori pelanggaran," tegasnya.
Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Disnakertrans Riau juga menyiapkan langkah tegas dengan menurunkan tim pengawas ke lapangan guna melakukan pemeriksaan langsung terhadap perusahaan yang dilaporkan.
"Kami akan melakukan pemeriksaan langsung. Jika terbukti ada perusahaan yang lalai atau sengaja menunda pembayaran THR, maka akan diberikan nota pemeriksaan hingga sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Roni.
Ia menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen mengawal setiap laporan yang masuk agar seluruh pekerja di Riau mendapatkan haknya sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami ingin memastikan semua pekerja menerima THR sebagaimana mestinya. Karena THR ini sangat penting bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya," tambahnya.
Untuk mempermudah masyarakat menyampaikan laporan, Disnakertrans Riau masih membuka layanan pengaduan melalui Posko THR serta menyediakan layanan hotline di nomor 0813-7888-8045.


Komentar