Bengkalis, riauantara.co | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis resmi menetapkan seorang pengemudi Toyota Kijang Innova Reborn berinisial A.N. (24) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Dumai–Pakning. Insiden yang terjadi di Desa Parit I Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB itu turut melibatkan mobil dinas Toyota Fortuner yang membawa Wakil Ketua II DPRD Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Lantas Shandra Amalia, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Menurutnya, kecelakaan bermula saat mobil Innova BM 1903 DY melaju dari arah Dumai menuju Sungai Pakning, namun tiba-tiba kehilangan kendali.
"Sesampainya di lokasi kejadian, pengemudi diduga mengalami microsleep atau tertidur sesaat, sehingga kendaraan bergerak ke kanan dan masuk ke jalur berlawanan," jelasnya, Rabu (1/4/2026).
Situasi tersebut membuat kendaraan keluar dari jalurnya di tengah arus lalu lintas. Pada saat bersamaan, mobil dinas Toyota Fortuner BM 9 D yang dikemudikan M.K.A. (23) dengan penumpang Hendrik Firnanda Pangaribuan (37) datang dari arah berlawanan.
Karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan frontal pun tak terhindarkan. Benturan keras membuat mobil dinas tersebut terbalik dan masuk ke parit di sisi jalan.
Akibat kecelakaan ini, tiga orang mengalami luka-luka. Pengemudi Fortuner hanya mengalami luka ringan di tangan, sementara penumpangnya mengalami nyeri serius di bagian pinggang dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Adapun tersangka A.N. mengalami luka pada bibir serta memar di dahi akibat benturan.
Fakta lain terungkap setelah polisi melakukan tes urine terhadap para pihak yang terlibat. Hasilnya, A.N. bersama salah satu penumpangnya berinisial J.P. dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Sementara pengemudi mobil dinas dipastikan negatif.
"Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, kondisi microsleep yang dialami pengemudi diduga dipengaruhi penggunaan narkotika, sehingga konsentrasi dan kesadaran saat berkendara menurun drastis," ungkap AKP Shandra.
Saat ini, polisi telah mengamankan kedua kendaraan sebagai barang bukti dengan estimasi kerugian materi mencapai Rp100 juta. Proses pemberkasan terhadap tersangka A.N. juga tengah dilakukan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Komentar