![]() |
| PT Jasa Raharja menggelar aksi penempelan surat peringatan pajak pada Senin (13/4/2026) di area parkir RS Prima Pekanbaru. |
Pekanbaru, riauantara.co | Dalam rangka mendorong kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor, PT Jasa Raharja menggelar aksi penempelan surat peringatan pajak pada Senin (13/4/2026) mulai pukul 08.30 WIB di area parkir RS Prima Pekanbaru.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah petugas Samsat, di antaranya Dimas Andaru selaku PJ Samsat Pekanbaru Kota, Siti Isrizkiah dari Samsat Pekanbaru Selatan, serta Imelda Kusumastuti dari Samsat Rumbai.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pendataan kendaraan sekaligus menempelkan surat peringatan kepada kendaraan yang teridentifikasi belum melunasi pajak. Dari hasil kegiatan tersebut, sebanyak 27 unit kendaraan tercatat menerima peringatan.
Dimas Andaru menyebutkan, aksi ini merupakan bentuk pendekatan langsung kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap kewajiban administrasi kendaraan.
"Kami hadir untuk mengingatkan pemilik kendaraan agar segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor," ujarnya.
Selain penindakan, kegiatan ini juga diisi dengan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan. Petugas memberikan pemahaman langsung terkait kewajiban pajak serta manfaat yang diperoleh.
Tak hanya itu, sosialisasi juga menyinggung peran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan. Dana tersebut berfungsi sebagai perlindungan dasar bagi masyarakat jika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat tidak hanya sekadar diingatkan, tetapi juga semakin sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu sebagai kontribusi terhadap pembangunan daerah sekaligus jaminan perlindungan bagi pengguna jalan.


Komentar