Polres Bantul Komitmen Berantas Miras di Wilayah Yogyakarta | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polres Bantul Komitmen Berantas Miras di Wilayah Yogyakarta

Minggu, 10 Mei 2026 | 22:22 WIB

 

Bantul, riauantara.co  – Jajaran Polres Bantul kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Yogyakarta. Melalui Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras dari berbagai jenis dan puluhan galon miras oplosan di sejumlah titik pada Sabtu (9/5/2026).


Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda DIY untuk menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh pengaruh alkohol.


Penemuan 30 Galon Miras di Kasihan


Salah satu temuan paling mencolok terjadi di wilayah Ngestiharjo, Kasihan. Petugas Polsek Kasihan berhasil membongkar penyimpanan miras dalam skala besar.


"Di lokasi Sidorejo, Ngestiharjo, petugas mengamankan barang bukti berupa 30 galon air mineral yang ternyata berisi miras jenis arak dari rumah seorang warga berinisial BS (59)," ungkap Iptu Rita dalam keterangan resminya.


Razia Serentak di Pandak, Pajangan, Sewon, hingga Pundong


Selain di Kasihan, operasi serupa bergerak serentak di beberapa kapanewon lainnya:


Pandak: Polsek Pandak menyasar sebuah rumah di Siyangan, Triharjo. Petugas menyita 7 botol miras oplosan jenis "AL" siap edar dari pemilik berinisial RSB (48).


Pajangan: Di Dusun Sabrang Kidul, Triwidadi, petugas mengamankan pria berinisial BS (33). Dari tangannya, polisi menyita 10 botol miras oplosan.


Sewon: Penindakan dilakukan di dua titik berbeda. Dari tangan terduga pelaku API di Bangunharjo, disita 12 botol miras oplosan. Sementara di Timbulharjo, petugas mengamankan 38 botol miras dari tangan ITP.


Pundong: Petugas juga menyita puluhan botol minuman beralkohol bermerk, mulai dari Anggur Merah, Wiski, hingga belasan botol Bir dari kediaman CS di Srihardono.


Komitmen Kamtibmas


Iptu Rita menegaskan bahwa seluruh barang bukti kini telah diamankan ke masing-masing Polsek dan Mapolres Bantul untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Langkah ini diambil guna menciptakan situasi kondusif di tengah masyarakat.


"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal. Fokus kami adalah menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Kami mengimbau warga untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras di lingkungannya," tegas Iptu Rita.


Operasi ini dipastikan akan terus berlanjut secara intensif di seluruh wilayah hukum Polres Bantul guna memastikan wilayah Bumi Projotamansari bebas dari penyakit masyarakat.**(Bip/Red)

Bagikan:

Komentar