BANTUL – Seorang pria berinisial AF (23), warga Kraton, Kota Yogyakarta, diamankan polisi setelah diduga menganiaya seorang pemuda di sebuah warung makan atau warmindo di Jalan Imogiri Timur, Dusun Wonokromo I, Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Korban, Handika Putra (23), warga Jetis, Bantul, mengalami luka memar dan pembengkakan pada pipi kanan serta area sekitar mata kanan akibat kekerasan fisik tersebut.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Saat kejadian, korban tengah makan di warmindo tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan dugaan penganiayaan bermula ketika AF datang ke lokasi dan kemudian melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan kosong.
"Awalnya korban sedang makan di warmindo. Kemudian terlapor datang dan langsung melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong," ujar Rita saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).
Usai melakukan kekerasan, AF meninggalkan lokasi. Tak hanya diduga melakukan penganiayaan, pelaku juga disebut melontarkan ancaman kepada korban. AF diduga mengancam akan menembak korban menggunakan airsoft gun serta membakar rumahnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar dan bengkak pada bagian pipi kanan serta sekitar mata kanan. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Pleret untuk diproses secara hukum.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pleret melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Polisi juga melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Penyidik kemudian mengajukan permohonan visum et repertum ke RS Nur Hidayah guna mendukung proses penyidikan terkait luka yang dialami korban.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk mengenai keberadaan AF. Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Caturharjo, Kabupaten Sleman.
Rita mengatakan, dalam pemeriksaan, AF mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku melakukan kekerasan dengan cara menendang dan memukul korban," jelasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar visum et repertum yang diterbitkan RS Nur Hidayah.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum kasus tersebut memasuki tahapan hukum berikutnya.
Atas dugaan perbuatannya, AF dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.** (BIP/RED)
Editor : DH



Komentar