BANTUL, ( RIAUANTARA.CO ) — Seekor burung kenari jenis Schot Fancy bernilai sekitar Rp3 juta raib dari sangkarnya di teras rumah warga Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kasus pencurian tersebut akhirnya terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman kamera pengawas atau CCTV. Seorang pria berinisial IR (30), warga Sumberagung, Jetis, Bantul, kini diamankan Unit Reskrim Polsek Jetis.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, pencurian terjadi pada 13 September 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di rumah korban di wilayah Bungas, Sumberagung, Jetis.
"Pelaku yang diamankan polisi yakni IR (30), warga Sumberagung, Jetis, Bantul. Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Jetis setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan pencurian," kata Rita.
Menurut Rita, pelaku mengambil burung kenari yang berada di dalam sangkar di teras rumah korban. Setelah berhasil mengambil burung tersebut, pelaku meninggalkan sangkarnya tetap berada di tempat semula.
Aksi pelaku diketahui setelah istri korban mendengar suara seorang pria yang tengah menelepon di sekitar rumah. Merasa curiga, saksi kemudian mengintip melalui jendela dan melihat seorang pria berada di teras.
Saksi lalu memberitahukan kejadian tersebut kepada korban. Keduanya kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar rumah.
Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengambil burung kenari dari dalam sangkar sebelum meninggalkan lokasi.
"Setelah itu saksi memberitahukan kepada korban dan mereka mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat seorang laki-laki mengambil burung kenari dari dalam sangkar," ujar Rita.
Korban bersama saksi kemudian memeriksa sangkar burung. Hasilnya, burung kenari tersebut telah hilang, sementara sangkar masih berada di teras rumah.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jetis. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan korban dan saksi, serta memeriksa rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku.
Pelaku Diamankan, Burung Kenari Jadi Barang Bukti
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Jetis akhirnya mengamankan IR pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, IR mengakui telah mengambil burung kenari milik korban.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Jetis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Rita.
Dari penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya seekor burung kenari berwarna kuning dengan ring berwarna merah serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 bernomor polisi AB-4031-SJ.
Polisi juga mengamankan rekaman CCTV dan sangkar burung kenari untuk kepentingan penyidikan.
Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kasus tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Jetis dengan sangkaan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas Rita.** ( BIP/RED )
EDITOR : DH


Komentar