INPEST Dorong Agrinas Palma Jadi Penggerak Baru Penerimaan Negara dan Ketahanan Energi | riauantara.co
|
Menu Close Menu

INPEST Dorong Agrinas Palma Jadi Penggerak Baru Penerimaan Negara dan Ketahanan Energi

Kamis, 24 September 2026 | 17:48 WIB



JAKARTA, ( RIAUANTARA.CO ) — Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) mendukung upaya Agrinas Palma Nusantara dalam mengoptimalkan pengelolaan aset perkebunan negara. Namun, dukungan tersebut disertai dorongan agar pemerintah segera memberikan kepastian hukum terhadap kawasan yang berada dalam pengelolaan perusahaan.


Ketua Umum DPN INPEST, Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si. atau Ganda Mora, menilai pengelolaan aset negara harus diarahkan pada peningkatan produktivitas dan nilai tambah, tanpa mengabaikan aspek transparansi, legalitas serta keberlanjutan lingkungan.


“INPEST mendukung penuh upaya Agrinas Palma meningkatkan produktivitas dan nilai tambah aset negara. Kalau dikelola secara profesional, transparan dan produktif, aset tersebut dapat menjadi sumber penerimaan negara sekaligus mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Ganda Mora.


Agrinas Palma disebut saat ini mengelola sekitar 4,11 juta hektare areal perkebunan setelah menerima tambahan kawasan hasil penguasaan kembali negara. Dari total tersebut, sekitar 730 ribu hektare merupakan areal tanaman kelapa sawit.


Pada 2025, perusahaan mencatat surplus operasional pengelolaan aset perkebunan sebesar Rp2,86 triliun. Namun, angka tersebut ditegaskan sebagai surplus operasional penugasan dan bukan laba perseroan.


Menurut INPEST, besarnya aset yang dikelola harus diikuti target produksi yang jelas dan terukur. Peningkatan produktivitas tanaman, pengembangan hilirisasi, serta optimalisasi hasil perkebunan dinilai menjadi langkah penting untuk meningkatkan nilai ekonomi aset negara.


Legalitas Kawasan Harus Dipercepat


Di tengah agenda peningkatan produktivitas, INPEST mengingatkan pemerintah agar aspek kepastian hukum dan fungsi ekologis kawasan tetap menjadi perhatian utama.


INPEST mendorong percepatan inventarisasi serta penataan kawasan yang berada dalam pengelolaan Agrinas Palma. Areal yang secara hukum memenuhi persyaratan untuk dilepaskan dari kawasan hutan, menurut INPEST, perlu segera diproses melalui mekanisme hukum dan tata ruang yang berlaku.


Hal tersebut berkaitan dengan rencana perubahan status sebagian lahan dari kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Agrinas Palma disebut telah mengajukan permohonan terkait hal tersebut kepada Kementerian Kehutanan.


“Negara harus memberikan kepastian hukum. Kawasan yang memang dapat diputihkan atau dilepaskan sesuai ketentuan harus diproses secara transparan. Tetapi kawasan yang berdasarkan fungsi dan tata ruang harus tetap menjadi kawasan hutan juga wajib dipulihkan dan dikembalikan sesuai peruntukannya,” tegas Ganda Mora.


Ia menambahkan, setiap areal perlu diverifikasi secara menyeluruh. Verifikasi tersebut mencakup status kawasan, tutupan lahan, fungsi hutan, kondisi tanaman, perizinan hingga kesesuaian dengan tata ruang.


Produktivitas Harus Berjalan Seiring Keberlanjutan


INPEST mendorong agar pengelolaan aset Agrinas Palma menggunakan prinsip produktif, legal dan berkelanjutan.


Areal yang memenuhi persyaratan sebagai kawasan budidaya dapat dioptimalkan untuk meningkatkan produksi dan kontribusi ekonomi. Sementara itu, kawasan yang memiliki fungsi perlindungan, konservasi maupun fungsi ekologis lainnya harus tetap dipertahankan dan dipulihkan sesuai ketentuan.


“Jangan sampai negara hanya mengejar produksi, tetapi mengabaikan fungsi ekologis kawasan. Sebaliknya, aset yang memang dapat dikelola secara legal jangan dibiarkan tidak produktif. Kuncinya adalah pemetaan yang jelas, legalitas yang jelas, produktivitas yang jelas dan pengawasan yang transparan,” kata Ganda Mora.


Selain peningkatan produktivitas, INPEST juga menilai keterlibatan masyarakat dan koperasi perlu diperkuat. Kemitraan, koperasi, pola plasma, penciptaan lapangan kerja serta peningkatan ekonomi daerah dinilai harus menjadi bagian dari skema pengelolaan aset perkebunan negara.


Agrinas Palma sendiri disebut telah mengembangkan kemitraan berbasis koperasi dan mendapat penugasan untuk memperluas pengembangan sawit, termasuk rencana pembukaan sekitar 400 ribu hektare kebun sawit baru.


Menurut INPEST, keterlibatan masyarakat menjadi penting agar manfaat ekonomi dari pengelolaan aset negara dapat dirasakan lebih luas dan tidak berhenti pada tingkat korporasi.


Penerimaan Negara dan Pemulihan Hutan Harus Berjalan Bersama


Dengan cakupan pengelolaan lebih dari 4 juta hektare, INPEST memandang Agrinas Palma memiliki posisi strategis dalam penataan kembali aset perkebunan negara.


Ganda Mora menegaskan keberhasilan pengelolaan tidak semata-mata ditentukan oleh luas lahan yang berhasil dikelola. Ukuran lainnya adalah seberapa besar nilai ekonomi yang kembali kepada negara dan seberapa luas manfaat yang diterima masyarakat.


“Harapan kami, Agrinas Palma tidak hanya menjadi perusahaan yang mengelola kebun negara, tetapi juga menjadi bagian dari solusi penataan kawasan. Yang legal dan sesuai peruntukan kita produktifkan, sedangkan kawasan yang harus kembali menjadi hutan harus dipulihkan. Dengan demikian, negara memperoleh manfaat ekonomi tanpa menghilangkan fungsi ekologis hutan,” ujarnya.


INPEST juga menekankan perlunya menjaga keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara, ketahanan energi, pemberdayaan masyarakat dan perlindungan lingkungan.


“Target akhirnya bukan hanya berapa luas hektare yang dikelola, tetapi berapa besar nilai tambah yang masuk kepada negara, berapa banyak masyarakat yang memperoleh manfaat, dan seberapa baik kawasan hutan tetap terlindungi. Itu yang harus menjadi ukuran keberhasilan,” pungkas Ganda Mora.**


EDITOR : DH

Bagikan:

Komentar