YOGYAKARTA, ( RIAUANTARA.CO ) – Dugaan permintaan jatah makan kepada pengelola food truck Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta berujung pada pemeriksaan internal terhadap anggota Polsek Kraton.
Satu personel berinisial Aipda S kini telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) oleh Propam Polresta Yogyakarta setelah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dalam kasus tersebut.
Kasie Propam Polresta Yogyakarta AKP Wahyu Tri Handoko mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan secara intensif dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk manajemen Bolosego.
"Propam Polresta Yogyakarta telah menyelesaikan penyelidikan intensif, termasuk meminta keterangan resmi dari pihak manajemen Bolosego," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2026) malam.
Menurut Wahyu, hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin sore menetapkan satu personel Polsek Kraton berinisial Aipda S sebagai terduga pelanggar.
Sementara itu, dua personel lainnya yang sebelumnya turut dikaitkan dengan dugaan tersebut dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran SOP berdasarkan keterangan dari pihak Bolosego dan para saksi lainnya.
"Terhadap terduga pelanggar Aipda S telah dilakukan pengamanan dalam tempat khusus atau Patsus dalam rangka menjalani hukuman serta proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Yogyakarta," ujarnya.
Selanjutnya, proses terhadap Aipda S akan dilanjutkan melalui mekanisme sidang disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Wahyu menegaskan, langkah Propam tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Yogyakarta untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian ditangani secara profesional dan akuntabel.
"Ini merupakan bagian dari transparansi publik serta wujud komitmen Polresta Yogyakarta dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, akuntabel, memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat," jelasnya.
Berawal dari Unggahan Owner Bolosego
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah pemilik rumah makan Bolosego mengungkap pengalamannya melalui media sosial.
Dalam unggahannya, owner Bolosego mengaku diminta menyiapkan jatah makanan untuk tiga orang anggota polisi ketika membuka food truck di kawasan Alun-Alun Kidul pada 16 September 2026.
Selain dugaan permintaan makanan tersebut, pemilik Bolosego juga mengaku diminta membayar uang parkir sebesar Rp1 juta per hari oleh oknum warga yang biasa bertugas sebagai juru parkir di kawasan tersebut.
Padahal, food truck Bolosego disebut berencana berjualan di kawasan Alkid selama lima hari dan telah membayar Rp5 juta.
Namun, pada hari pertama beroperasi, pihak Bolosego memilih membatalkan rencana tersebut lantaran keberatan dengan besaran uang parkir yang diminta.
Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial.
Dalam perkembangan berikutnya, uang parkir sebesar Rp3 juta disebut telah dikembalikan kepada owner Bolosego melalui transfer.
Sementara terkait dugaan keterlibatan anggota kepolisian, Propam Polresta Yogyakarta telah menetapkan Aipda S sebagai terduga pelanggar. Proses pemeriksaan selanjutnya akan menentukan bentuk pertanggungjawaban disiplin sesuai hasil persidangan.
Polresta Yogyakarta memastikan penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme internal yang berlaku, dengan tetap mengedepankan proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan.** ( BIP/RED )
editor : DH


Komentar