KAMPAR, ( RIAUANTARA.CO ) — Masyarakat Pemerhati Hukum sekaligus Praktisi Hukum, Afriadi Andika, S.H., M.H., mendesak Polres Kampar menangani secara profesional, proporsional, objektif, dan transparan laporan yang diajukan Aditya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret seseorang berinisial H.
Andika meminta seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan, perkara tersebut harus tetap ditempatkan sebagai dugaan tindak pidana sampai terdapat pembuktian hukum yang sah.
“Kalau berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana, tentu harus diproses sesuai hukum. Apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik oleh anggota Polri yang berkaitan dengan perkara tersebut, mekanisme internal juga harus dijalankan. Semua harus berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan asumsi,” ujar Andika kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (16/9/2026).
Menurut Andika, Polri memiliki mekanisme pengawasan dalam menangani setiap laporan masyarakat. Karena itu, laporan yang masuk harus diproses secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bedakan Wanprestasi dengan Dugaan Penipuan
Andika juga menyoroti pentingnya membedakan persoalan wanprestasi dalam ranah perdata dengan dugaan tindak pidana penipuan.
Menurut dia, tidak setiap persoalan yang bermula dari hubungan hukum atau perjanjian secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Aparat penegak hukum perlu melihat konstruksi peristiwa secara menyeluruh, termasuk ada atau tidaknya niat jahat sejak awal.
Ia merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018, yang antara lain memberikan batasan dalam membedakan persoalan tidak dipenuhinya kewajiban dalam suatu perjanjian dengan tindak pidana penipuan.
Andika juga menyebut Putusan Mahkamah Agung Nomor 366 K/Pid/2016 sebagai salah satu rujukan dalam konteks perjanjian yang sejak awal diduga dilandasi itikad buruk.
“Artinya, aparat harus melihat konstruksi peristiwanya secara utuh. Jangan sampai persoalan perdata dipaksakan menjadi pidana, tetapi jangan pula dugaan tindak pidana yang memiliki bukti justru berhenti hanya karena dibungkus sebagai persoalan perjanjian,” tegasnya.
Unsur Penipuan Tidak Bisa Ditetapkan Sembarangan
Andika menjelaskan, dalam menilai dugaan penipuan, aparat perlu menguji secara cermat fakta dan rangkaian perbuatan yang terjadi.
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan dalam Pasal 1321 dan Pasal 1328 KUHPerdata, serta Pasal 1449 KUHPerdata mengenai keadaan yang dapat memengaruhi suatu perikatan, termasuk paksaan, penyesatan, atau penipuan.
Menurutnya, unsur pidana harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan hanya berdasarkan adanya kerugian atau tidak terpenuhinya suatu kesepakatan.
“Bohong saja tidak otomatis dapat disebut penipuan. Harus diuji apakah terdapat tipu muslihat atau rangkaian perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum atau menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Itu yang harus dibuktikan melalui proses hukum,” jelasnya.
Karena itu, menurut Andika, penyidik perlu menggali seluruh fakta, memeriksa para pihak, mengumpulkan alat bukti, serta menguji hubungan antara perbuatan yang dilaporkan dengan unsur tindak pidana yang disangkakan.
Minta Polisi Bekerja Berdasarkan SOP dan Alat Bukti
Andika menilai profesionalisme aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Kalau ada laporan dari masyarakat, profesional saja. Tidak perlu ada keraguan. Periksa fakta, kumpulkan alat bukti, dengarkan seluruh pihak, kemudian tentukan konstruksi hukumnya. Jika memenuhi unsur pidana, proses sesuai hukum. Jika ternyata merupakan persoalan perdata, sampaikan secara terang dan berikan kepastian kepada para pihak,” katanya.
Ia meminta proses penyelidikan maupun penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, serta sesuai standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jangan Ada Intervensi dalam Proses Penegakan Hukum
Lebih lanjut, Andika berharap jajaran pimpinan Polri, termasuk Kapolri dan Kapolda Riau, memastikan seluruh anggota menjalankan tugas berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggunakan pangkat, jabatan, atribut, kewenangan, maupun kedekatan dengan institusi tertentu untuk memengaruhi proses penegakan hukum.
“Kami tidak sedang menyerang institusi Polri. Justru kami meminta agar Polri terus memperkuat pengawasan dan profesionalismenya. Apabila benar ditemukan adanya anggota yang menyalahgunakan kewenangan, maka harus tersedia mekanisme pemeriksaan dan penindakan sesuai aturan,” ujarnya.
Menurut Andika, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tidak hanya dibangun melalui penindakan, tetapi juga melalui integritas, profesionalisme, transparansi, dan kepastian hukum dalam setiap penanganan laporan masyarakat.
“Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum. Tetapi pada saat yang sama, jangan pula seseorang dinyatakan bersalah sebelum proses hukum membuktikannya. Prinsipnya sederhana: proses secara profesional, periksa berdasarkan bukti, dan tegakkan hukum tanpa pandang bulu,” pungkasnya.** (RH/RED)
Editor : DH


Komentar