Pengamat Soroti Rencana Perubahan UU Pemilu: Jangan Jadi Siasat Ganjal Partai dan Calon Tertentu | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pengamat Soroti Rencana Perubahan UU Pemilu: Jangan Jadi Siasat Ganjal Partai dan Calon Tertentu

Rabu, 23 September 2026 | 11:49 WIB

Ket foto :

Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas


JAKARTA, ( RIAUANTARA.CO ) — Rencana perubahan Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan. Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, mengingatkan agar pembahasan aturan mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan persyaratan pencalonan presiden-wakil presiden tidak diarahkan untuk membatasi partai politik atau kandidat tertentu.


Fernando menilai pembentuk undang-undang perlu menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai rujukan utama dalam menyusun perubahan regulasi kepemiluan.


“Partai politik yang memiliki kursi di DPR saat ini sedang berupaya merumuskan perubahan UU Pemilu, termasuk terkait ambang batas parlemen dan persyaratan pencalonan pasangan capres-cawapres. Namun, putusan MK harus menjadi perhatian utama,” kata Fernando saat dihubungi, Rabu (23/9/2026).


Menurut dia, pembahasan mengenai parliamentary threshold tidak bisa dilepaskan dari persoalan suara pemilih yang pada akhirnya tidak dikonversi menjadi kursi DPR ketika partai politik tidak memenuhi ambang batas yang berlaku.


MK sebelumnya telah memberikan arah dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait ambang batas parlemen dan mewajibkan pembentuk undang-undang melakukan perubahan terhadap ketentuan tersebut. Pada Maret 2026, MK juga menyatakan permohonan pengujian terkait Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu prematur karena DPR dan pemerintah masih memiliki kewajiban konstitusional untuk merevisi norma tersebut.


Di sisi lain, persoalan presidential threshold telah mengalami perubahan mendasar. MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan ketentuan ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Fernando karena itu mengingatkan DPR agar tidak memasukkan ketentuan baru yang substansinya justru kembali membatasi ruang partai politik peserta pemilu dalam mengusung pasangan capres dan cawapres.


Ia menyoroti khusus wacana agar pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mendapatkan dukungan minimal dari dua fraksi di DPR.


“Ambang batas pencalonan capres-cawapres sudah dihapus oleh MK. Karena itu, jangan sampai dibuat aturan baru yang pada substansinya kembali membatasi partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon,” ujarnya.


Fernando berpandangan, apabila ketentuan mengenai kewajiban dukungan minimal dua fraksi tetap dimasukkan dalam UU Pemilu, aturan tersebut berpotensi kembali menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi.


“Sebaiknya DPR benar-benar memperhatikan putusan MK ketika membahas perubahan UU Pemilu. Jangan sampai perubahan regulasi justru menjadi cara untuk mengganjal partai politik maupun calon tertentu,” katanya.


Ia menekankan, perubahan UU Pemilu semestinya diarahkan untuk memperkuat kualitas demokrasi, memastikan keterwakilan suara pemilih, serta menciptakan kompetisi politik yang terbuka sesuai koridor konstitusi.


Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen


Sorotan terhadap revisi UU Pemilu mencuat seiring munculnya sejumlah usulan dari partai politik di parlemen. Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sebelumnya menyatakan partainya mengusulkan kenaikan parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 7 persen.


Selain itu, Paloh juga mengusulkan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden diusung oleh minimal dua fraksi partai politik yang berada di parlemen.


Wacana tersebut menjadi bagian dari perdebatan mengenai desain sistem pemilu ke depan. Di satu sisi, ambang batas parlemen berkaitan dengan mekanisme partai politik memperoleh kursi DPR. Di sisi lain, perubahan persyaratan pencalonan presiden harus memperhatikan putusan MK yang telah menghapus presidential threshold.


Perdebatan mengenai perubahan UU Pemilu pun diperkirakan akan terus berlangsung. DPR dan pemerintah kini memiliki ruang untuk merumuskan norma baru, tetapi setiap perubahan tetap harus berada dalam kerangka UUD 1945 serta mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan.


Bagi Fernando, substansi perubahan UU Pemilu pada akhirnya harus memastikan aturan yang lahir tidak digunakan untuk membatasi kompetisi politik secara tidak proporsional.


“Perubahan UU Pemilu harus ditujukan untuk menghadirkan demokrasi yang berkualitas, bukan menjadi instrumen untuk mengganjal partai politik atau calon tertentu,” pungkasnya.** ( BIP/RED )


EDITOR : DH

Bagikan:

Komentar