KAMPAR, ( RIAUANTARA.CO ) – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyelimuti wilayah Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau. Asap yang terlihat pekat membuat jarak pandang warga dilaporkan menurun hingga sekitar 500 meter.
Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga memicu kekhawatiran terhadap kesehatan. Sejumlah warga mengeluhkan gangguan pernapasan dan merasa tidak nyaman beraktivitas di luar rumah akibat kualitas udara yang memburuk.
Warga Rimbo Panjang, Dika, mengatakan kondisi asap di wilayahnya cukup pekat. Menurut dia, jarak pandang saat ini hanya berkisar 500 meter.
“Jarak pandang saat ini hanya sekitar 500 meter. Pekat sekali asapnya,” ujar Dika.
Dika mengaku tidak melihat adanya titik api di sekitar wilayah Rimbo Panjang. Karena itu, dia menduga asap yang menyelimuti permukiman warga kemungkinan berasal dari wilayah lain.
“Menurut saya tidak ada titik api karhutla di Riau, tapi ada asap. Berarti ini asap kiriman karhutla di daerah lain,” katanya.
Meski demikian, dugaan mengenai sumber asap tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemantauan dan pemeriksaan pihak berwenang. Kepastian mengenai asal-usul asap menjadi penting agar penanganan karhutla dapat dilakukan secara tepat.
Minta Penegakan Hukum Tak Pandang Bulu
Di tengah kondisi tersebut, Afriadi Andika meminta penanganan karhutla dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya menyasar masyarakat.
Dia menilai aspek tanggung jawab perusahaan terhadap kawasan konsesi yang terbakar juga harus menjadi perhatian aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi kebakaran terjadi di wilayah konsesi perusahaan.
“Kita harus adil melihat kebakaran ini. Tanggung jawab konsesi terhadap lahan mereka yang terbakar juga perlu dipertegas,” ujar Andika.
Menurutnya, perusahaan memiliki kewajiban menjaga kawasan yang berada dalam wilayah izinnya. Karena itu, apabila terdapat kebakaran di area konsesi, informasi mengenai lokasi dan penanganannya perlu disampaikan secara transparan kepada publik sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Andika juga mendorong pemerintah di daerah yang menjadi sumber titik api agar memperkuat upaya pemadaman. Langkah cepat diperlukan agar asap tidak semakin meluas dan berdampak terhadap masyarakat di wilayah lain.
“Kalau asap karhutla dari provinsi lain, mestinya pemerintah di sana harus bekerja keras memadamkan api, seperti yang dilakukan Tim Satgas Karhutla Riau. Kita di Riau tidak ada karhutla, tapi malah kena imbas karhutla dari daerah lain,” tuturnya.
Kabut Asap Mulai Ganggu Aktivitas Ekonomi
Dampak kabut asap, kata Dika, tidak berhenti pada persoalan kesehatan. Aktivitas ekonomi masyarakat juga berpotensi ikut terganggu karena warga cenderung mengurangi kegiatan di luar rumah.
“Asap ini tidak hanya berdampak kepada kesehatan, tapi juga ekonomi. Kita akan terbatas keluar, otomatis berdampak ke ekonomi. Jual beli juga bisa menurun lantaran orang-orang jadi takut keluar,” keluhnya.
Dika mengatakan dirinya telah memantau kondisi kualitas udara melalui aplikasi. Berdasarkan informasi yang dilihatnya, kualitas udara berada dalam kategori sangat tidak sehat.
“Sekarang ini saya cek di aplikasi, kualitas udara sangat tidak sehat,” tutupnya.
Publik Menunggu Langkah Nyata
Kondisi kabut asap kembali menjadi pengingat bahwa persoalan karhutla tidak semata berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, serta masa depan ekosistem.
Karena itu, penanganan karhutla membutuhkan langkah yang cepat, terukur dan transparan. Pemerintah bersama aparat penegak hukum juga dituntut memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindak berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, tanpa melihat latar belakang pihak yang terlibat.
Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Namun, prinsip tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keresahan masyarakat yang terdampak kabut asap.
Masyarakat Riau berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai sumber asap, perkembangan penanganan titik api, serta proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Pada akhirnya, publik tidak hanya membutuhkan pernyataan. Masyarakat menunggu bukti nyata bahwa penanganan karhutla dilakukan secara serius dan menyentuh akar persoalan.**
EDITOR : DH


Komentar