SLEMAN, ( RIAUANTARA.CO ) — Aksi nekat membobol sebuah counter handphone di Padukuhan Krapyak, Kalurahan Triharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berujung di balik jeruji besi.
Seorang pria berinisial SW (34), warga Triharjo, Sleman, diamankan Unit Reskrim Polsek Sleman setelah diduga dua kali membobol counter handphone milik MI (38), warga Sinduadi, Kapanewon Mlati, Sleman.
Kapolsek Sleman Kompol Eka Andy Nursanto mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukan dalam dua kesempatan. Total kerugian yang dialami korban akibat rangkaian pencurian itu mencapai sekitar Rp10,5 juta.
"Korban mengetahui kejadian tersebut pada Sabtu, 19 September, sekitar pukul 11.15 WIB," kata Eka kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).
Bobol Atap Counter, Turun Pakai Tali Tambang
Eka menjelaskan, aksi pertama terjadi setelah korban menutup counter handphone miliknya pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, counter ditinggalkan dalam kondisi terkunci.
Namun, ketika korban kembali keesokan harinya, kondisi counter sudah berantakan. Setelah diperiksa, korban mendapati bagian atap mengalami kerusakan.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam counter dengan cara memanjat atap, membuka baut galvalum, kemudian turun menggunakan tali tambang.
"Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang pasang tenda menggunakan tali tambang untuk turun ke dalam counter setelah menjebol bagian atap," jelasnya.
Dalam aksi pertama tersebut, pelaku membawa kabur satu unit handphone beserta sejumlah aksesori. Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,3 juta.
Belum berhenti di situ, pelaku kembali menyasar counter yang sama pada 25 September 2026. Pada aksi kedua, kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp6,2 juta.
Dengan demikian, total kerugian akibat dua kali pencurian tersebut mencapai sekitar Rp10,5 juta.
Polisi Bekuk Pelaku di Triharjo
Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sleman kemudian melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan SW di Padukuhan Ngangkrik, Kalurahan Triharjo, Sleman.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Barang bukti itu antara lain satu unit handphone, powerbank, tang, serta tali tambang.
Atas perbuatannya, SW kini harus mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukannya.
"Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu handphone, powerbank, tang, serta tali tambang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Eka Andy Nursanto.**. ( BIP/RED )
EDITOR : DH




Komentar