Ket foto : Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
JAKARTA, ( RIAUANTARA.CO ) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang turut menyeret Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Kamis (15/10/2026). Dalam operasi itu, penyidik KPK mengamankan total 20 orang dari sejumlah lokasi di Jawa Tengah dan Jakarta.
Budi mengungkapkan, dua orang yang diamankan berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) BPK. Salah satunya merupakan Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah.
"Benar, salah satunya adalah Kepala (BPK) Perwakilan Jawa Tengah," ujar Budi Prasetyo.
Sebanyak 20 Orang Terjaring OTT KPK
Menurut Budi, dari total 20 orang yang terjaring operasi tersebut, sebanyak 19 orang diamankan di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Sementara itu, satu orang lainnya ditangkap di Jakarta.
KPK juga memastikan terdapat dua orang dari unsur ASN BPK yang diamankan dalam operasi tersebut. Satu orang berada di Jakarta, sedangkan satu lainnya diamankan di Klaten.
"Jadi, pihak-pihak dari ASN BPK ada dua orang," kata Budi.
Penangkapan pejabat BPK bersama kepala daerah ini menjadi sorotan karena melibatkan unsur pemerintah daerah dan lembaga pemeriksa keuangan negara dalam satu rangkaian operasi penindakan.
KPK Dalami Keterlibatan Pihak yang Diamankan
Meski telah mengamankan 20 orang, informasi mengenai peran masing-masing pihak, konstruksi perkara, serta dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi OTT tersebut masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK.
Publik kini menantikan keterangan resmi mengenai perkara yang sedang ditangani, termasuk status hukum para pihak yang diamankan dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
KPK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan status hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pejabat pemerintahan daerah dan unsur lembaga pemeriksa keuangan. Penanganan perkara secara transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.** ( BIP/RED )
EDITOR : DH


Komentar