BALI, ( RIAUANTARA.CO ) – Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang menerapkan sistem ganjil genap dalam pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite mulai Sabtu, 17 Oktober hingga Senin, 19 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bagian dari upaya mengurai antrean di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sekaligus mempercepat pemulihan layanan BBM di Pulau Dewata.
Penerapan sistem ganjil genap itu mengacu pada Surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM. Aturan ini berlaku bagi kendaraan roda dua dan roda empat di seluruh wilayah Provinsi Bali.
Selain pembatasan berdasarkan nomor pelat kendaraan, Pertamina bersama Pemerintah Provinsi Bali juga menyepakati batas maksimal pengisian BBM. Kendaraan roda empat dibatasi maksimal 20 liter, sedangkan kendaraan roda dua maksimal 3 liter.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut disertai pengaturan prioritas pelayanan untuk mendukung kelancaran distribusi dan pemenuhan kebutuhan energi masyarakat.
Sesuai ketentuan dalam surat gubernur, kendaraan ambulans dan pemadam kebakaran menjadi prioritas dalam pengisian BBM di SPBU. Sementara itu, pengisian BBM bagi kendaraan truk hanya diperbolehkan pada malam hari.
“Pengaturan ini diharapkan dapat membantu mengurai antrean di SPBU sehingga pelayanan kepada masyarakat berangsur normal,” demikian penjelasan Pertamina Patra Niaga terkait kebijakan tersebut.
66 SPBU Beroperasi 24 Jam
Untuk menjaga ketersediaan BBM selama masa penerapan kebijakan, Pertamina Patra Niaga tetap menyiagakan 66 SPBU yang beroperasi selama 24 jam di wilayah Denpasar dan Badung.
Rinciannya, sebanyak 42 SPBU berada di Kota Denpasar dan 24 SPBU lainnya tersebar di Kabupaten Badung.
Dukungan personel juga diperkuat melalui keterlibatan 100 personel TNI Kodam IX/Udayana yang membantu sebagai operator SPBU pada malam hari. Selain itu, pengawalan patroli dan pengawalan (patwal) Polda Bali disiapkan untuk mendukung kelancaran distribusi mobil tangki menuju SPBU.
Ahad menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan pemulihan layanan BBM melalui penguatan pasokan, penambahan jam operasional SPBU, serta peningkatan kesiapan armada dan personel di lapangan.
Sinergi antara Pertamina, pemerintah daerah, TNI, dan Polri diharapkan mampu menjaga kelancaran distribusi BBM sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam memperoleh bahan bakar.
Masyarakat Diminta Tidak Membeli BBM Berlebihan
Di tengah penerapan pengaturan tersebut, Pertamina mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan membeli BBM sesuai kebutuhan. Masyarakat juga diminta mematuhi ketentuan pengisian yang berlaku untuk membantu menjaga pemerataan pasokan dan mengurangi kepadatan antrean di SPBU.
Informasi terbaru mengenai layanan SPBU di Bali dapat dipantau melalui akun Instagram resmi @patraniaga.jatimbalinus dan @pertaminabali.
Apabila mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan energi, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135.
Melalui penerapan ganjil genap, pembatasan volume pengisian, serta penguatan operasional SPBU, Pertamina Patra Niaga bersama pemerintah dan aparat terkait berupaya mempercepat normalisasi layanan BBM di Bali agar kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi.** ( BIP/RED )
EDITOR : DH


Komentar