PEKANBARU, ( RIAUANTARA.CO ) – Viral sebuah video yang diduga memperlihatkan aktivitas kontroversial di sebuah kafe di Pekanbaru memantik perbincangan mengenai nilai adat, norma agama, dan identitas budaya Melayu di Riau. Peristiwa ini juga memunculkan pertanyaan tentang tanggung jawab pengelola ruang publik dalam menjaga nilai-nilai lokal di tengah perkembangan gaya hidup modern.
Ketua PC PMII Kabupaten Bengkalis, Syahrul Mizan, S.E., menyoroti persoalan tersebut melalui sebuah opini bertajuk “Laksamana Kehilangan Kemudi: Marwah Melayu Tergadai di Tanah Sendiri.” Ia menilai penggunaan nama yang memiliki nilai historis bagi masyarakat Melayu semestinya diiringi tanggung jawab untuk menghormati makna budaya yang melekat di dalamnya.
Menurut Syahrul, falsafah Melayu “Adat bersendikan syarak, syarak bersendikan Kitabullah” bukan sekadar ungkapan tradisional, melainkan pedoman moral yang telah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat Riau selama berabad-abad.
Falsafah tersebut, kata dia, mengandung pesan bahwa adat dan agama memiliki kedudukan penting dalam membentuk karakter, perilaku, serta identitas masyarakat Melayu.
Karena itu, munculnya polemik mengenai aktivitas di sebuah tempat usaha yang menggunakan nama bersejarah bagi masyarakat Melayu dinilai menjadi momentum untuk kembali membicarakan hubungan antara modernitas, kebebasan berekspresi, dan penghormatan terhadap kearifan lokal.
Nama Laksamana dan Marwah Sejarah Melayu
Dalam pandangan Syahrul, istilah Laksamana memiliki makna yang jauh melampaui sekadar nama atau identitas komersial. Sebutan tersebut merepresentasikan keberanian, kehormatan, kepemimpinan, serta tanggung jawab dalam menjaga kedaulatan dan martabat negeri.
Ia mengaitkan simbol tersebut dengan ingatan kolektif masyarakat Melayu Riau tentang Datuk Laksamana Raja di Laut, yang dikenal dalam tradisi sejarah setempat sebagai figur keberanian dan penjaga wilayah perairan.
Atas dasar itu, Syahrul mengingatkan agar nama-nama yang memiliki nilai historis dan kultural tidak diperlakukan semata-mata sebagai instrumen pemasaran tanpa mempertimbangkan pesan serta tanggung jawab sosial yang menyertainya.
“Nama Laksamana adalah simbol kepemimpinan, kehormatan, dan penjaga marwah negeri,” demikian inti pandangan Syahrul dalam tulisannya.
Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup dilihat dari sudut pandang operasional tempat usaha semata. Lebih jauh, polemik itu perlu menjadi bahan refleksi mengenai sejauh mana nilai-nilai kemelayuan masih dipahami dan diterapkan dalam kehidupan masyarakat perkotaan.
Modernitas Dinilai Perlu Berjalan Seiring dengan Kearifan Lokal
Syahrul juga menyoroti tantangan perubahan sosial di tengah berkembangnya ruang-ruang komersial dan gaya hidup urban. Menurut dia, modernitas tidak semestinya membuat masyarakat tercerabut dari akar sejarah, budaya, dan nilai-nilai yang membentuk identitasnya.
Ia mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial, penghormatan terhadap norma yang berlaku, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Dalam perspektif tersebut, pelaku usaha dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan yang diselenggarakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
Namun, penilaian terhadap dugaan pelanggaran harus tetap didasarkan pada fakta yang terverifikasi. Video yang beredar di media sosial tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau pelanggaran tertentu tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
Pembahasan mengenai identitas atau orientasi seksual seseorang juga perlu dibedakan dari persoalan kepatuhan terhadap hukum. Penegakan aturan harus bertumpu pada tindakan dan bukti yang relevan, bukan semata-mata pada identitas kelompok tertentu.
Penyegelan Tempat Usaha Bukan Akhir Persoalan
Dalam opininya, Syahrul menilai tindakan pemerintah dan aparat yang disebut melakukan penyegelan terhadap tempat tersebut belum cukup untuk menjawab persoalan yang lebih mendasar.
Menurut dia, langkah penertiban perlu diikuti evaluasi, pengawasan, serta penguatan pendidikan budaya agar generasi muda tidak kehilangan pemahaman terhadap sejarah dan nilai-nilai daerahnya.
Ia juga mendorong keterlibatan keluarga, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, tokoh adat, tokoh agama, dan pemerintah dalam membangun ruang publik yang tertib sekaligus menghargai identitas lokal.
Bagi Syahrul, menjaga marwah Melayu bukan hanya tugas pemerintah atau aparat penegak hukum. Tanggung jawab itu juga berada di tangan masyarakat melalui pendidikan, keteladanan, dan upaya merawat warisan budaya secara berkelanjutan.
Ia mengingatkan bahwa penertiban administratif hanya menyentuh satu sisi persoalan apabila tidak disertai pembenahan sosial dan penguatan kesadaran budaya.
Merawat Kemelayuan di Tengah Perubahan Zaman
Syahrul menegaskan, nilai kemelayuan harus tetap hadir dalam kehidupan sehari-hari, bukan berhenti sebagai slogan dalam acara seremonial atau tulisan di gedung pemerintahan.
Menurut dia, adat, agama, dan sejarah perlu dipahami secara substantif agar mampu menjadi pedoman dalam menghadapi perubahan zaman tanpa kehilangan jati diri.
Ia menggunakan metafora Lancang Kuning yang kehilangan kemudi untuk menggambarkan kekhawatirannya terhadap kondisi ketika masyarakat semakin jauh dari nilai-nilai yang selama ini menjadi fondasi identitasnya.
Pesan yang ingin disampaikan, kata dia, adalah pentingnya menjaga kehormatan warisan Melayu sekaligus memastikan bahwa setiap persoalan sosial ditangani secara bertanggung jawab, proporsional, dan sesuai hukum.
Pada akhirnya, polemik mengenai kafe di Pekanbaru tersebut menjadi pengingat bahwa pembangunan kota tidak hanya menyangkut pertumbuhan ekonomi dan perubahan gaya hidup, tetapi juga bagaimana masyarakat merawat sejarah, menghormati budaya, serta menjaga ketertiban dalam kehidupan bersama.
Bagi Syahrul, kemajuan tidak harus berarti meninggalkan akar budaya. Sebaliknya, modernitas seharusnya menjadi ruang untuk memperkuat identitas Melayu agar tetap relevan, bermartabat, dan mampu menjawab tantangan zaman.
Penulis: Syahrul Mizan, S.E.
Ketua PC PMII Kabupaten Bengkalis
Kategori: Sosial, Budaya, dan Kemelayuan
EDITOR : DH


Komentar