Ngaku Petugas Keamanan Desa, Pria di Yogya Diduga Peras dan Rampas Barang Warga hingga Rp21,5 Juta | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Ngaku Petugas Keamanan Desa, Pria di Yogya Diduga Peras dan Rampas Barang Warga hingga Rp21,5 Juta

Jumat, 16 Oktober 2026 | 18:37 WIB



BANTUL, ( RIAUANTARA.CO ) – Modus mengaku sebagai petugas keamanan desa untuk menuduh warga membuang sampah sembarangan diduga digunakan seorang pria berinisial FPPA (29) untuk melakukan pemerasan dan perampasan. Akibat kejadian tersebut, seorang warga dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp21,5 juta.


Tim Resmob Satreskrim Polres Bantul berhasil menangkap FPPA, warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta, yang sempat buron setelah diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Terduga pelaku ditangkap di kawasan Pantai Glagah, Temon, Kabupaten Kulon Progo, pada Kamis (15/10/2026).


Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan setelah polisi menerima laporan dari korban.


“Begitu menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan di wilayah Pantai Glagah, Temon, Kulon Progo,” kata Rita, Jumat (16/10/2026).


Korban Dituduh Buang Sampah, Diminta Bayar Denda Jutaan Rupiah

Peristiwa dugaan pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Jumat (31/7/2026), sekitar pukul 02.00 WIB, di kawasan Krapyak Wetan, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.


Saat itu, korban berinisial FWW, warga Wirobrajan, Kota Yogyakarta, sedang dalam perjalanan menuju rumah temannya di wilayah Sewon. Korban berangkat sekitar pukul 01.15 WIB dan berhenti di Krapyak Wetan untuk memeriksa bahan bakar kendaraannya.


Namun, situasi tersebut berubah ketika dua orang tak dikenal mendatangi korban dan langsung mencabut kunci kontak sepeda motor yang digunakannya.


Menurut keterangan kepolisian, kedua orang tersebut kemudian menuduh korban membuang sampah sembarangan. Mereka diduga mengaku sebagai petugas keamanan desa dan meminta uang denda sebesar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.


Meski korban telah berusaha memberikan penjelasan, permintaannya untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik tidak diterima oleh kedua orang itu.


Dalam kondisi terdesak, korban sempat berupaya meminjam uang kepada temannya. Akan tetapi, upaya tersebut tidak berhasil. Korban kemudian diajak menuju rumah salah seorang terduga pelaku.


Barang Korban Diduga Dirampas, Dipaksa Tarik Uang di ATM

Setibanya di rumah tersebut, sejumlah barang milik korban diduga diambil secara paksa. Barang-barang itu meliputi satu unit iPhone 12 berwarna ungu, sepeda motor Honda Beat, jam tangan, kartu identitas, serta uang tunai Rp200 ribu.


Aksi tersebut diduga berlanjut ketika korban dibawa menuju mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Di lokasi itu, korban diminta menarik uang sebesar Rp2 juta dengan alasan untuk membayar denda atas tuduhan membuang sampah.


“Korban kemudian dibawa ke ATM dan diduga dipaksa mengambil uang sebesar Rp2 juta. Setelah itu, salah seorang terduga pelaku mengantarkan korban pulang,” ujar Rita.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp21,5 juta. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Bantul untuk diproses secara hukum.


Polisi Sita Ponsel, Kartu Identitas, dan Pedang

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan FPPA di kawasan Pantai Glagah, Temon, Kulon Progo, pada Kamis (15/10/2026).


Rita menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Meski demikian, penyidik masih mendalami keterangan tersebut serta mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler milik korban, satu kartu identitas milik korban, serta sebilah pedang bergagang kayu berwarna cokelat yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.


Sementara itu, petugas masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan perkara tersebut.


Penyidik Satreskrim Polres Bantul juga melanjutkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan para saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.


“Kami akan menindaklanjuti perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik juga masih mendalami peran terduga pelaku, melengkapi berkas perkara, dan melakukan langkah-langkah penyidikan lanjutan, termasuk mempertimbangkan penahanan sesuai ketentuan hukum,” tutur Rita.


Dalam laporan kepolisian, perkara tersebut disangkakan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut, termasuk mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat.** ( BIP/RED )


EDITOR : DH

Bagikan:

Komentar