Pengedar Uang Palsu Rp4,5 Juta Dibekuk Polisi Sleman, Jejak Aksi Terbongkar dari Top Up DANA | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pengedar Uang Palsu Rp4,5 Juta Dibekuk Polisi Sleman, Jejak Aksi Terbongkar dari Top Up DANA

Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:30 WIB



SLEMAN, ( RIAUANTARA.CO ) – Aksi pria berinisial ER alias Kodok (32), warga Patuk, Gunungkidul, mengedarkan uang palsu di sejumlah wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta akhirnya terhenti. Setelah beraksi di Gunungkidul dan Bantul, pelaku ditangkap polisi di Kabupaten Sleman.


ER diamankan Unit Reskrim Polsek Sleman setelah uang palsu yang digunakannya untuk melakukan top up aplikasi DANA di sebuah konter di Kalurahan Trimulyo, Sleman, terungkap.


Kapolsek Sleman Kompol Eka Andy Nursanto mengatakan, pelaku melakukan transaksi top up sebesar Rp500 ribu menggunakan lima lembar uang pecahan Rp100 ribu.


"Pelaku ditangkap usai mengisi uang elektronik atau top up aplikasi DANA di sebuah counter di Kalurahan Trimulyo, Sleman," kata Eka saat rilis kasus, Selasa (6/10/2026).


Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, ER mendatangi sebuah konter di Jalan Turi Jogokerten, Kalurahan Trimulyo, Sleman.


Pelaku kemudian menyerahkan lima lembar uang pecahan Rp100 ribu untuk melakukan top up DANA dengan total nilai Rp500 ribu.


Namun, uang tersebut baru diketahui palsu pada keesokan harinya. Korban berinisial BW (46), warga Pandowoharjo, Sleman, hendak menyetorkan uang yang diterimanya dari pelaku melalui mesin ATM BCA.


Mesin ATM menolak uang tersebut. Dari situlah korban mengetahui bahwa lima lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diberikan pelaku ternyata merupakan uang palsu.


"Pada keesokan harinya, Kamis 13 Agustus, korban hendak menyetorkan uang dari pelaku ke mesin ATM BCA. Saat itu baru diketahui uang yang dibawa pelaku adalah palsu karena ditolak mesin ATM," jelas Eka.


Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sleman kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.


Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa ER sebelumnya juga telah mengedarkan uang palsu di wilayah Gunungkidul dan Bantul.


Eka mengungkapkan, total uang palsu yang telah diedarkan pelaku mencapai Rp4,5 juta. Rinciannya, sekitar Rp1,5 juta diedarkan di Gunungkidul, Rp500 ribu di Sleman, sedangkan sisanya diedarkan di wilayah Bantul.


"Total uang yang telah diedarkan Rp4,5 juta. Sebanyak Rp1,5 juta diedarkan di Gunungkidul, di Sleman Rp500 ribu dan sisanya di Bantul," tegasnya.


Saat ini, ER telah ditahan di Rutan Polres Bantul karena sebelumnya juga terjerat perkara lain. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.


Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lima lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, kuitansi transaksi pembelian uang elektronik atau top up DANA, serta pakaian yang dikenakan pelaku ketika menjalankan aksinya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 375 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Polisi tidak berhenti pada penangkapan ER. Penyidik kini memburu pihak yang diduga menjadi pemasok uang palsu kepada pelaku.


"Sudah diketahui identitasnya. Sedang kami lakukan pengejaran," pungkas Eka.** ( BIP/RED )


RED CMEDITOR : DH

Bagikan:

Komentar