Polresta Sleman Tangkap Sejoli Diduga Buang Bayi 7 Hari di Depan Rumah Warga | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polresta Sleman Tangkap Sejoli Diduga Buang Bayi 7 Hari di Depan Rumah Warga

Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:53 WIB



SLEMAN, ( RIAUANTARA.CO ) – Polresta Sleman mengamankan sepasang kekasih yang diduga menelantarkan bayi perempuan berusia tujuh hari di depan rumah warga di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).


Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial VN (22), perempuan asal Jawa Timur, dan FI (24), pria asal Sumatera. Keduanya diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polresta Sleman pada Rabu, 7 Oktober 2026.


Kasus tersebut bermula ketika warga menemukan seorang bayi perempuan yang diletakkan di atas kursi di depan sebuah rumah di Dusun Somosari, Ngrangsan RT 07/RW 04, Selomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, pada Minggu, 27 September 2026.


Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman Iptu Cahya Fitria mengatakan, saat ditemukan, bayi tersebut baru berusia sekitar tujuh hari.


Dari hasil penyelidikan, bayi itu diketahui lahir melalui persalinan normal di salah satu rumah sakit swasta di Yogyakarta pada 22 September 2026.


"Bayi saat ditelantarkan masih berusia tujuh hari. Pelakunya masih mahasiswa," kata Cahya.


Polisi mengungkap, VN dan FI merupakan pasangan kekasih yang masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta. Bayi tersebut merupakan hasil hubungan keduanya.


Menurut Cahya, sebelum meninggalkan bayi tersebut, kedua pelaku sempat berupaya mencari tempat penitipan anak. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena tempat yang mereka datangi disebut telah penuh.


"Sebetulnya niat awalnya itu tidak ingin menelantarkan anak. Namun sebelumnya sudah mencari tempat penitipan, tapi pada waktu itu ditolak karena sudah penuh," ujarnya.


Karena tempat penitipan pertama tidak dapat menerima bayi tersebut, keduanya kemudian menggunakan mobil Honda Jazz untuk mencari lokasi penitipan lainnya.


Namun, setelah tidak menemukan tempat yang bersedia menerima bayi, keduanya disebut kebingungan hingga akhirnya FI mengusulkan agar bayi tersebut ditinggalkan di depan rumah warga.


"Sang pria kemudian memiliki ide untuk meninggalkan bayi tersebut di depan rumah warga. Mereka akhirnya menitipkan sang bayi di kursi di dekat tempat penitipan anak tersebut," jelas Cahya.


Saat meninggalkan bayi, kedua pelaku tidak pergi begitu saja. Mereka meninggalkan sebuah tas yang berisi sejumlah kebutuhan bayi, di antaranya popok dan susu.


Selain itu, terdapat secarik surat yang memuat informasi mengenai identitas bayi, jenis kelamin, hingga berat badan. Namun, bayi tersebut belum diberikan nama.


"Kalau nama belum, belum ada namanya," kata Cahya.


Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.


Dalam perkara tersebut, VN dan FI dijerat Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Keduanya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.


Polresta Sleman masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif dan tindakan kedua pelaku sebelum bayi ditinggalkan.** ( BIP/RED )


EDITOR : DH

Bagikan:

Komentar