PEKANBARU, ( RIAUANTARA.CO ) — Warga RW 06 dan RW 07 Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, membuka posko donasi di Jalan Pesisir, Senin (5/10/2026). Penggalangan dana tersebut dilakukan untuk mendukung rencana keberangkatan warga ke Jakarta guna menyampaikan langsung persoalan sengketa lahan yang telah mereka perjuangkan selama bertahun-tahun.
Sengketa tersebut berkaitan dengan lahan sekitar 2,1 hektare di kawasan Jalan Pesisir, Gang Rumbio, Kelurahan Meranti Pandak. Warga mengaku telah menempati dan mengelola lahan itu secara turun-temurun sejak sekitar 1960-an, dengan berbekal surat alas hak atau segel yang mereka miliki.
Persoalan kemudian mencuat setelah sebuah perusahaan mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) yang disebut diterbitkan pada 2010. Klaim itu selanjutnya berujung pada proses hukum terhadap sejumlah warga.
Warga menyebut sekitar 80 kepala keluarga atau lebih dari 400 jiwa terdampak persoalan tersebut. Mereka tersebar di RW 06 dan RW 07 Kelurahan Meranti Pandak.
Ketua RW 06, Siswanto, mengatakan pembukaan posko donasi merupakan bagian dari langkah warga untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang dinilai belum menemukan titik terang.
Menurutnya, masyarakat telah memperjuangkan persoalan tersebut selama kurang lebih tiga tahun. Dalam perjalanan perjuangan itu, kata Siswanto, terdapat dua warga yang sebelumnya berstatus tersangka dalam perkara tersebut dan kemudian meninggal dunia.
"Karena itu, kami berencana berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan persoalan ini kepada pemerintah pusat, DPR RI, KPK, Polri, dan pihak-pihak terkait lainnya. Kami berharap masalah yang kami hadapi segera dituntaskan," ujar Siswanto.
Ia menegaskan, perjuangan warga bukan semata-mata mengenai persoalan kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat yang selama puluhan tahun telah tinggal dan menjalani kehidupan di lokasi tersebut.
"Kalau dihitung, ada sekitar 80 kepala keluarga dengan jumlah sekitar 400 jiwa yang terdampak. Mereka berada di RW 06 dan RW 07," katanya.
Warga Minta Kepastian Hukum
Siswanto berharap aspirasi masyarakat nantinya dapat diterima oleh pemerintah pusat maupun lembaga negara yang akan mereka datangi. Warga, kata dia, menginginkan adanya kepastian mengenai status tanah yang selama ini mereka tempati.
"Setelah kami menyampaikan aspirasi ke DPR RI, harapan kami warga mendapatkan kepastian dan memiliki surat-surat yang sah, sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang datang dan mengklaim lahan kami," tegasnya.
Ia mengatakan, keberanian warga untuk terus memperjuangkan persoalan tersebut didasari keyakinan bahwa mereka telah menempati kawasan itu jauh sebelum munculnya dokumen HGB yang menjadi dasar klaim pihak lain.
"Warga sudah tinggal di tanah itu selama hampir 40 bahkan 50 tahun. Sementara pihak yang mengklaim lahan justru mengeluarkan surat pada 2010," ujarnya.
Siswanto juga menyinggung hasil hearing yang pernah dilakukan bersama DPRD Provinsi Riau dan DPRD Kota Pekanbaru. Dalam forum tersebut, menurut dia, muncul pembahasan mengenai ketentuan pemanfaatan HGB sesuai peruntukannya.
"Yang membuat kami semakin bersemangat adalah ketika kami mengikuti hearing di DPRD Provinsi Riau dan DPRD Kota Pekanbaru. Dalam forum tersebut disampaikan bahwa apabila HGB tidak digunakan sesuai peruntukannya, maka HGB tersebut dapat batal demi hukum," katanya.
'Kami Bukan Batang Pisang'
Siswanto yang mengaku telah tinggal di kawasan tersebut selama 27 tahun menilai keberadaan warga semestinya tidak diabaikan. Ia menyebut warga memiliki identitas kependudukan dan telah menjalani kehidupan bermasyarakat di wilayah tersebut selama puluhan tahun.
"Saya sebagai RW memiliki SK, warga juga memiliki identitas kependudukan dan KTP. Artinya, keberadaan kami diakui oleh negara. Namun tiba-tiba muncul surat. Bagi kami, hal tersebut menimbulkan pertanyaan dan dugaan adanya permainan," tuturnya.
Ia menambahkan, warga juga mempertanyakan dasar hukum dokumen yang muncul kemudian apabila nantinya HGB yang menjadi dasar klaim tersebut terbukti bermasalah.
"Kalau HGB-nya tidak sah, menurut kami, dokumen yang berdiri di atasnya juga patut dipertanyakan keabsahannya," katanya.
Untuk itu, warga berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional. Mereka berharap dapat bertemu atau menyampaikan aspirasi kepada DPR RI, pemerintah pusat, KPK, Polri, serta pihak terkait lainnya.
Galang Dukungan Berangkat ke Jakarta
Pembukaan posko donasi menjadi salah satu upaya warga mengumpulkan dukungan untuk keberangkatan ke Jakarta. Warga juga mengharapkan dukungan dari Pemerintah Kota Pekanbaru, DPRD, maupun masyarakat luas.
"Kami memohon dukungan dan bantuan dari siapa pun yang mendengar perjuangan ini, termasuk wali kota, DPRD, dan masyarakat Pekanbaru. Kami berharap ada bantuan agar bisa berangkat ke Jakarta dan menyampaikan persoalan ini secara langsung," ujar Siswanto.
Ia juga meminta doa dari masyarakat Indonesia agar perjuangan warga mendapatkan jalan keluar dan hak-hak masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Siswanto berharap persoalan tersebut mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, masyarakat sudah terlalu lama menghadapi ketidakpastian akibat sengketa lahan tersebut.
"Kasihan masyarakat. Setiap hari mereka tidak bisa tidur dengan tenang dan selalu merasa gelisah. Untuk mencari nafkah pun menjadi sulit karena terus memikirkan persoalan ini," katanya.
Terkait dua warga yang meninggal dunia setelah persoalan hukum tersebut bergulir, Siswanto mengatakan masyarakat menduga tekanan akibat persoalan sengketa turut menjadi beban pikiran. Namun, dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Warga juga menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila nantinya ditemukan unsur pelanggaran dalam persoalan tersebut.
"Kami berharap perjuangan ini mendapat perhatian dan dapat diselesaikan sampai tuntas," pungkas Siswanto.**
EDITOR : DH



Komentar