BANTUL, ( RIAUANTARA.CO ) – Gerak cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Banguntapan, Polres Bantul, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di kawasan Kragilan, Tamanan, Banguntapan, Kabupaten Bantul. Seorang pria berinisial TEP (35) diringkus polisi kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian dilaporkan.
Pelaku ditangkap pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 19.05 WIB di kawasan Kragilan, Tamanan, Banguntapan. Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan kembali sepeda motor milik korban beserta sejumlah dokumen kendaraan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan kasus pencurian tersebut menimpa MAM (49), penghuni Kost Karima, Gang Potro Sawah, Kragilan, Tamanan, Banguntapan.
Peristiwa itu diketahui korban pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 06.40 WIB, ketika hendak berangkat kuliah. Korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan kamar kos sejak Selasa (3/11/2026) malam sudah tidak berada di tempat.
"Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang saat hendak berangkat kuliah. Sebelumnya, kendaraan tersebut diparkir di depan kamar kos pada Selasa malam," jelas Rita, Kamis (5/11/2026).
Sepeda motor yang dicuri merupakan Honda Scoopy tahun 2021 berwarna putih dengan nomor polisi K 3514 AC. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp28 juta.
Menerima laporan pencurian, Unit Reskrim Polsek Banguntapan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas memeriksa korban, meminta keterangan sejumlah saksi, serta menelusuri berbagai petunjuk di lokasi kejadian.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan TEP pada Rabu malam.
TEP diketahui merupakan warga Muja Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Saat diamankan, pria berusia 35 tahun tersebut mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, meliputi satu unit Honda Scoopy milik korban, BPKB, STNK, dan kunci sepeda motor. Petugas juga mengamankan beberapa potong pakaian yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Banguntapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka juga telah dilakukan penahanan," tegas Rita.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, TEP dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Keberhasilan pengungkapan dalam waktu kurang dari 24 jam ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam merespons laporan masyarakat sekaligus menjaga keamanan lingkungan, termasuk mengantisipasi tindak pencurian kendaraan bermotor di kawasan permukiman dan rumah kos.** ( BIP/RED )
EDITOR : DH


Komentar