Perawat di Bantul Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Pasien, Pria 57 Tahun Ditahan Polisi | riauantara.co
|

Menu Close Menu

Perawat di Bantul Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Pasien, Pria 57 Tahun Ditahan Polisi

Kamis, 05 November 2026 | 21:40 WIB



BANTUL, ( RIAUANTARA.CO ) – Seorang perawat perempuan di salah satu rumah sakit wilayah Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diduga menjadi korban pelecehan seksual saat menjalankan tugas pelayanan medis. Terduga pelaku yang merupakan pasien rumah sakit tersebut kini telah diamankan polisi untuk menjalani proses hukum.


Terduga pelaku berinisial R (57), warga Kapanewon Sewon, Bantul. Peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.


Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan kejadian bermula ketika korban sedang bertugas melakukan pemeriksaan tekanan darah terhadap R yang saat itu berstatus sebagai pasien di rumah sakit tersebut.


Namun, ketika pemeriksaan berlangsung, terduga pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyentuh bagian payudara kiri korban menggunakan tangannya sebanyak satu kali.


"Ketika korban sedang melakukan pemeriksaan tekanan darah, tangan pasien tiba-tiba menyentuh bagian payudara kiri korban sebanyak satu kali. Korban kemudian langsung menepis tangan pelaku," kata Rita, Kamis (5/11/2026).


Merasa keberatan atas tindakan tersebut, korban kemudian memilih menempuh jalur hukum. Laporan resmi disampaikan ke Polsek Sewon pada 3 November 2026 agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sewon langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta keterangan sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.


Hasil penyelidikan mengarah kepada R. Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku di Dusun Krapyak Wetan, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.


Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian, yakni satu potong baju perawat berwarna abu-abu kombinasi hijau toska dan satu unit alat pengukur tekanan darah merek Omron berwarna putih.


Rita menegaskan, terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut.


Atas dugaan perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).


Kasus ini kembali menjadi perhatian terhadap pentingnya perlindungan tenaga kesehatan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual saat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Lingkungan pelayanan kesehatan semestinya menjadi ruang yang aman, baik bagi pasien maupun tenaga medis yang memberikan perawatan.** ( BIP/RED )


EDITOR : DH

Bagikan:

Komentar