RIAUANTARA.COM | LAMPUNG UTARA, Malam puncak Penutupan Pekan Raya Dan Pameran Pembangunan Sabtu malam HUT Ke 71 kabupaten Lampung Utara Sabtu (22/7).Malam terjadi insiden yang kurang mengenakan kepada buruh tinta (wartawan) yang bertugas di daerah tersebut Pasalnya ada Oknum Perwira Menengah (PAMENG) berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dari Polres Lampung Utara Dengan nada kasar mengusir wartawan saat sedang Melaksanakan tugas meliput hadirnya band papan atas "Gigi Band" untuk menghibur masyarakat Lampura tiba- tiba para rekan jurnalis diminta keluar dari depan panggung utama,beruntung ada jurnalis yang mengabadikan insiden tersebut.
Sempat terjadi adu mulut antara wartawan dengan oknum aparat berpangkat Kompol Polres Lampura. Oknum aparat tersebut meminta agar Wartawan keluar terlebih dahulu dengan alasan untuk menjaga ketertiban. " Ini permintaan band Gigi agar depan panggung dikosongkan. Wartawan yang boleh meliput hanya yang mendapat rekomendasi dari panitia," imbuhnya
Padahal diketahui tidak satupun wartawan yang khusus mendapatkan izin atau rekomendasi resmi dari panitia. Para wartawan pun sempat emosi dan mengancam akan memboikot pemberitaan malam itu. " Ini pelecehan profesi. Kami bertugas sesuai Undang-undang. Kan ini acara publik. Kami tidak terima," keluh salah seorang Wartawan.
Tak lama kemudian, Kabag Humas Pemkab Setempat Martahan Samosir turun tangan dan menyuruh rekan -rekan wartawan untuk dapat kembali ke depan panggung utama melakukan peliputan. " Siapa yang ngelarang masuk, saya jaminannya. Rekan-rekan media bebas mengekspos kegiatan ini." tegas Martahan Samosir
Red!!! Selang hitungan menit para buruh tinta ini berkumpul dan pernyataan sikap Atas Nama Organisasi profesi Ikatan Wartawan Online (IWO) Mengecam keras tindakan Oknum Perwira Menengah (PAMENG) Polres Lampung Utara secara langsung melarang wartawan yang melakukan peliputan malam puncak penutupan lampura fair 2017.Dan kalaupun pemberitaan ini tidak masuk hukum Ikatan Wartawan Online (IWO) meminta kepada Pihak Polres Lampung Utara untuk meminta maaf secara terbuka.
Sekedar informasi, Mengacu pada Undang undang pokok pers No 40 tahun 1999.
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
3. Pers wajib melayani Hak Tolak.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Reporter : M.Kahfi/rls
Publis : Rahmad.HT
Komentar