Kadisdik Riau Sebut Payung Hukum Sumbangan Uang Komite PP Nomor 48 Tahun 2008 | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kadisdik Riau Sebut Payung Hukum Sumbangan Uang Komite PP Nomor 48 Tahun 2008

Jumat, 15 Maret 2019 | 07:00 WIB
Foto, Hearing Komisi V DPRD Riau di hari kedua dengan Kepala-kepala SMA/SMK kabupaten Kuansing, Inhu dan Inhil. 

RIAUANTARA.CO | Pekanbaru , - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau Rudyanto mengatakan, sumbagan uang Komite yang dilakukan pihak sekolah memiliki landasan hukum. Uang tersebut digunakan untuk sarana dan prasarana termasuk untuk pembangunan fisik sekolah.

"Kan sudah dibilang tadi, PP nomor 48 tahun 2008 dan Permendikbud. Sudah ada surat edaran dari Kementerian. Pokoknya diluar dana BOS dan Bosda diadakan untuk itu. Baik itu sarana dan prasarana termasuk fisik. Siapa bilang ndak bisa, Yang tak boleh itu iuran", ucap Rudyanto saat dikonfirmasi usai hearing diruang Medium DPRD Riau dengan Komisi V DPRD Riau, Kamis (14/03/19).

Ia menjelaskan yang namanya pembangunan itu sumbangan. Hanya saja di dalam pelaksanaannya ternyata banyak yang salah. Salahnya di Komite karena besarannya ditetapkan. Sehingga orang beranggapan itu pungutan.

Menariknya, ketika ditanya kepada siapa uang komite yang dipungut  itu dipertanggungjawabkan, dijawab Rudyanto kepada Komite.

"Uang komite itu memang dilaksanakan komite dengan kepala sekolah. Tapi ditanggungjawabkan lagi oleh komite", ucap Rudyanto.

Ia mengatakan, standar minimal setiap siswa SMA/SMK per tahun sebesar 3 sampai Rp 3,5 juta. Sedangkan untuk SMK sekitar Rp 5 juta. 

"Kalau itu sudah  terpenuhi semua, saya jamin tidak ada lagi pungutan Selama ini BOS Nasional dan Bosda jumlahnya sekitar Rp 2 juta. Berarti masih ada kekurangan Rp 1,5 juta lagi", kata Rudyanto.

Ia pun berharap kekurangan biaya tersebut bisa dimasukkan dalam APBD-Perubahan 2019.

Terpisah, Ketua Komisi V DPRD Riau Aherson ketika ditanya penyebab ribetnya masalah uang komite ini pasca SMA/SMK beralih ke Provinsi, dijawab bahwa biaya pendidikan sebelumnya ditanggung oleh kabupaten.

Ia menjelaskan, setelah pindah ke Provinsi biaya pendidikan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. 

"Kita baru mampu Rp 1,8 triliun. Sementara kebutuhan SMA/SMK sesuai riset, SMK Rp 6 juta per anak per tahun. SMA Rp 4 juta. Nah khusus SMA ini 132 ribu murid. Kalau SMK 58 ribu kali Rp 6 juta, berarti hampir Rp 1 triliun kita siapkan untuk menalangi bekum termasuk gaji guru", ujar Aherson.

Hearing Komisi V DPRD Riau ini merupakan hari kedua setelah sebelumnya hearing dengan Kepala-Kepala SMA/SMK di 3 Kabupaten. Yakni, Pekanbaru, Siak dan Pelalawan. Sedangkan di hari kedua giliran Kepala-kepala SMA/SMK Kuansing, Inhu dan Inhil. (fin)

Bagikan:

Komentar