PN Rohil Kembali Gelar Sidang Lanjutan Kasus Ilegal Logging | riauantara.co
|
Menu Close Menu

PN Rohil Kembali Gelar Sidang Lanjutan Kasus Ilegal Logging

Rabu, 03 April 2019 | 11:30 WIB
RIAUANTARA.CO | ROHIL - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ujung Tanjung kembali menggelar persidangan atas nama terdakwa Budi Irfan Syahputra Als Ces Bin Sudirman pada hari Selasa (3/4) sekira pukul 20.30 wib dalam perkara tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama dengan surat keterangan sah hasil hutan.

Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Muhammad Hanafi Insya, SH., MH yang didampingi dua hakim anggota Lukman Nul Hakim, SH., MH dan Rina Yose, SH dengan agenda persidangan sesuai penundaan sidang minggu yang lalu  yaitu pemeriksaan saksi ahli.

Pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan saksi ahli dalam perkara ini dan mohon kepada majelis untuk dapat dibacakan saja keterangan saksi ahli tersebut. Atas permohonan tersebut majelis hakim menanyakan tanggapan dari terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Afrizal, SH dan Selamat Sempurna Sitorus,  SH.

Tetnyata penasihat hukum terdakwa keberatan.  Atas tanggapan penasihat hukum terdakwa, majelis hakim bermusyawarah untuk beberapa menit dan dari musyawarah yang dilakukan majelis memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menunjukkan alasan saksi ahli tidak dapat hadir dipersidangan ini. Kemudian Jaksa Penuntut umum hanya menunjukan berupa surat tugas.

Setelah surat tugas ditunjukkan majelis hakim kembali meminta tanggapan kepada penasihat hukum terdakwa. Penasihat hukum terdakwa tetap menyatakan keberatannya dan untuk dapat dicatat dalam berita acara persidangan hari ini.

Majelis hakim menerima keberatan tersebut. Selanjutnya majelis memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan keterangan saksi ahli tetsebut.

Penasihat Hukum mengatakan akan menanggapi keterangan saksi ahli yang dibacakan tersebut dalam pleidooi yang diajukan. Sebelum sidang ditutup majelis hakim menanyakan kepada penasihat jukum terdakwa apakah akan mengajukan saksi a de charge (yang meringankan) dan penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan saksi a de charge (memerintahkan).

Akhirnya sidang  ditunda sampai Senin tanggal 22 April 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi a de char (yang meringankan) dan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa. Pada Selasa tanggal 23 Maret 2019 dengan agenda tuntutan kemudian hari Rabu tanggal 24 dilanjutkan dengan agenda pleidooi.**'Harahap
Bagikan:

Komentar