Aparat Gagalkan Pengiriman Paket Taring Beruang di SSK II | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Aparat Gagalkan Pengiriman Paket Taring Beruang di SSK II

Rabu, 08 Mei 2019 | 14:31 WIB


RIAUANTARA.CO|PEKANBARU - Aparat keamanan menggagalkan pengiriman paket berisi taring beruang madu di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Riau.  Petugas juga menyita 172 gigi taring satwa dilindungi itu.

"Paket yang diamankan berisikan 172 gigi taring hewan yang masing-masing dikemas dalam plastik kecil berisikan empat buah gigi," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru Rina Delfi saat penyerahan barang bukti ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau di Pekanbaru, Rabu.

Seperti dikutip dari laman republika. Co. Id,  Rina menjelaskan 172 taring beruang madu itu disita pada 24 Januari 2019. Petugas AVSEC Bandara Sultan Syarif Kasim II mendeteksi pengiriman paket berisi taring beruang madu itu setelah memeriksa isi paket dengan tulisan makanan yang dikirim menggunakan jasa perusahaan ekspedisi JNE dari Pekanbaru menuju Jakarta Barat menggunakan mesin X-Ray karena mencurigai paket itu.

Setelah membuka paket, petugas mendapati taring binatang di dalamnya. Balai Karantina yang mendapatkan laporan tersebut kemudian melakukan identifikasi morfologi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Pusat Penelitian Biologi-LIPI di Bogor. Hasilnya menunjukkan kesamaan morfologi antara taring sitaan dengan taring beruang madu (Helarctos malayanus).

"Karena kami melakukan uji lab di LIPI terlebih dulu makanya penyerahan barang bukti baru bisa sekarang," kata Rina.

Ia menjelaskan pengiriman gigi taring beruang madu tanpa sertifikat kesehatan dari karantina melanggar Undang-Undang (UU) No. 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Peraturan pemerintah No. 82/2000 tentang Karantina Hewan. Balai Karantina, menurut dia, sudah berusaha melacak pengirim paket dan mendapati alamat yang tertera di berkas pengiriman tidak ada atau palsu dan nomor telepon seluler yang tertera pada paket tidak aktif.

"Untuk penyelidikan selanjutnya kami serahkan kepada yang berwenang," katanya.

Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau M Mahfud terlihat menangis saat menerima barang taring-taring sitaan. Ia mengaku sedih membayangkan banyaknya beruang yang mati akibat perburuan ilegal tersebut.

"Saya membayangkan betapa banyaknya beruang yang mati akibat ini semua. Gigi taring yang berada di (setiap) plastik itu merupakan gigi dari satu individu beruang, yang artinya ada 43 ekor yang terbunuh," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, pihaknyya sudah beberapa kali menangani kasus perburuan beruang madu. Akan tetapi, inilah temuan terbesar. Ia mengatakan, kerugian yang ditimbulkan tidak bisa dinilai dengan materi.

Pengiriman paket berisi taring beruang tersebut diduga merupakan bagian dari kerja jaringan pemburu dan pedagang satwa dilindungi. Spesies beruang madu banyak ditemukan di kawasan hutan Sumatera, dan kasus perburuannya cukup tinggi.

Mahfud mengatakan BBKSDA akan berkoordinasi dengan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatra untuk menyelidiki kasus perburuan beruang madu tersebut.

"Mengenai untuk apa taring beruang ini diperjualbelikan, kami belum tahun pasti tapi memang ada mitos-mitos yang beredar ini untuk tujuan tertentu," katanya.

Perburuan satwa dilindungi seperti beruang madu melanggar Undang-Undang No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku bisa dihukum lima tahun penjara dan denda Rp100 juta jika terbukti melakukan pelanggaran.**/suk

Bagikan:

Komentar