Ayah Tega Gagahi Anak Kandung Hinga Hamil 4 Bulan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Ayah Tega Gagahi Anak Kandung Hinga Hamil 4 Bulan

Selasa, 13 Agustus 2019 | 19:04 WIB

RIAUANTARA.CO | Rokan Hilir - Sunguh sangat Bejat perbuatan E Alias Lombok (38) seorang ayah yang seharusnya melindungi malahsebaliknya begitu tega menodai  anaknya sampai hamil 4 bulan.

Dalam hal tersebut menimbulkan emosi para warga dan pelaku sempat hampir dihajar oleh warga jalan Sri Gunting RT 003/ RW 001 Kepenghuluan Lubuk Jawi Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, karena warga merasa tidak terima perbuatan Bejatnya tega menghamili anak Kandungnya sendiri.

Beruntung Datuk Penghulu Lubuk Jawi Muradiono dan perangkat Desa berhasil mengamankan serta menyerahkan Pelaku ke Polsek Bagan Sinembah.

Data yang berhasil dirangkum awak media terungkapnya pada hari Sabtu (10/8) sekira pukul 17 Wib bibi korban menyampaikan kepada Pelapor kalau Korban Hamil dan pelaku nya adalah ayahkandungnya sendiri.

Menurut keterangan ibu Korban dari pengakuan korban sebut saja Bunga  (16) kejadian terakhir pelaku mengagahinya Pada Hari senin (5/8) sekira Pukul 21 .30 Wib.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H.Asmar disampaikan Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim Sik membenarkan telah diamankan seorang ayah telah menghamili anakkandungnya sendiri.

Lanjut Kanit Ya, dan saat ini pelaku sudah diperiksa begitu juga korban dan para saksi-saksi di Mapolsek Bagan Sinembah, terang pria yang akrab disapa Baim kepada wartawan, Selasa (13/8) siang.

Selain memeriksa keterangan korban, juga dilakukan Visum terhadap korban (Bunga)  dan hasilnya korban dinyatakan hamil dengan usia janin 4 bulan atas ulah ayah kandungnya.

Kanit Baim menyampaikan "terhadap pelaku dijerat dengan pasal 76 D jo 81 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76E jo pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana."Pungkasnya.
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar