KPK Beberkan Peran 4 Tersangka Baru Kasus E-KTP | riauantara.co
|
Menu Close Menu

KPK Beberkan Peran 4 Tersangka Baru Kasus E-KTP

Selasa, 13 Agustus 2019 | 23:04 WIB

RIAUANTARA.CO | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru dalam kasus proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, tersangka anggota DPR periode 2014-2019 Miryam S Haryani pada Mei 2011, setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dan Kemendagri meminta 100.000 Dolar Amerika kepada Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri saat itu, Irman untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke sejumlah daerah.

"Sepanjang 2011-2012, MSH (Miryam S Haryani) diduga juga menerima beberapa kali dari Irman dan Sugiharto. Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto. MSH diduga diperkaya USD1,2 juta terkait proyek eKTP ini," ujar Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Sementara peran tersangka Direktur Utama Perum Percetakan Negara dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya pada Februari 2011 bersama Andi Agustinus (swasta) menemui Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri, Sugiharto agar salah satu dari konsorsium dapat memenangkan proyek e-KTP. Irman kemudian menyetujui dan meminta komitmen pemberian uang kepada anggota DPR.

Isnu Edhi Wijaya bersama Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos dan perwakilan vendor lainnya membentuk Konsorsium PNRI. Pada pertemuan selanjutnya, Anang Sugiana ( Direktur Utama PT Quadra Solution ) menyampaikan bahwa PT Quadra Solution bersedia untuk bergabung di Konsorsium PNRI.

Andi Agustinus, Paulus Tannos dan Isnu Edhi Wijaya meminta komitmen fee untuk anggota DPR, Kemendagri dan pihak lainnya. Isnu Edhi Wijaya bersama konsorsium PNRI mengajukan penawaran paket pengerjaan senilai Rp5,8 triliun.

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, Manajemen bersama konsorsium PNRI diperkaya Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar terkait proyek e-KTP ini," ucapnya.

Selanjutnya, tersangka Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT Husni Fahmi sebelum proyek e-KTP dimulai pada 2011, Husni diduga beberapa kali membuat pertemuan dengan sejumlah vendor. Padahal Husni dalam proyek ini sebagai ketua tim teknis dan panitia lelang.

"Pada Mei-Juni 2010, Husni ikut dalam pertemuan di Hotel Sultan bersama Irman, Sugiharto, Andi Agustinus. Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pembahasan tentang proyek e-KTP yang anggaran dan tempatnya akan disediakan oleh Andi Agustinus," ucapnya.

Menurutnya, dalam pertemuan tersebut, Husni diduga ikut mengubah spesifikasi, rencana anggaran biaya dan seterusnya dengan tujuan mark up dan sering melapor kepada Sugiharto. Dalam kasus ini, Husni bertugas berhubungan dengan vendor dalam hal teknis proyek e-KTP dan pernah diminta oleh Irman mengawal konsorsium, yaitu PNRI, Astragraphia dan Murakabi Sejahtera.

"HSF ditugaskan untuk membenahi administrasi supaya dipastikan lulus. Tersangka HFS diduga tetap meluluskan tiga konsorsium, meskipun ketiganya tidak tidak memenuhi syarat wajib. Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, tersangka HFS diduga diperkara 20 ribu dolar Amerika dan Rp10 juta," katanya.

Dia menambahkan, peran tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, yaitu sebelum proyek e-KTP dimulai pada diduga bertemu dengan sejumlah vendor termasuk Husni Isnu di salah satu ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut berlangsung selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output di antaranya Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja dan spesifikasi teknis yang dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri.

"Tersangka PLS juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem dan tersangka ISE untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5% sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR dan pejabat pada Kemendagri. Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 milyar terkait proyek e-KTP ini," ucapnya.
(red/kom)

sumber: iNews.id
Bagikan:

Komentar