Kasus Suap Jual Beli Jabatan Kemenag, Romy Bakal Disidang Hari Ini | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kasus Suap Jual Beli Jabatan Kemenag, Romy Bakal Disidang Hari Ini

Rabu, 11 September 2019 | 09:36 WIB

Jakarta - Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Romy, bakal menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus suap jual beli jabatan Kementerian Agama (Kemenag) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Agenda yang akan dia jalani hari ini adalah mendengarkan pembacaan materi dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dakwaan akan dibacakan,” kata kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/9/2019) malam.

Romy ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik nonaktif, Muhammad Muafaq Wirahadi, dan; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) nonaktif, Haris Hasanuddin. ‎Keduanya divonis sebagai pemberi suap terhadap Romy.

Muafaq dan Haris sudah dinyatakan bersalah dalam perkara ini oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Muafaq dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dab denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara, Haris divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebagai tersangka penerima suap, Romy diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat 1 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(red/kom)

sumber: iNews.id
Bagikan:

Komentar