Terdakwa Pembunuhan Anak Akhirnya di Vonis 15 Tahun, Ini Pertimbangan Hakim? | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Terdakwa Pembunuhan Anak Akhirnya di Vonis 15 Tahun, Ini Pertimbangan Hakim?

Rabu, 02 Oktober 2019 | 16:21 WIB

Rokan Hilir -- Akhirnya Pengadilan Negeri Rokan Hilir menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Hendri Alboi Limbong dalam kasus pembunuhan Alika Fiana yang digelar diruang sidang tirta, Selasa 1 Oktober 2019 kemarin.

Sebelum divonis oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum  juga menunda-nunda sidang tuntutannya terdakwa Hendri Alboi Limbong selama 4 kali, sempat ada teguran dan peringatan dari majelis hakim, bahwa tanggal 5 Oktober 2019 habis masa tahanan terdakwa, akhirnya jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Hendri alboi limbung, Rabu (25/9) dengan tuntutan penjara seumur hidup dengan pertimbangan nenek korban menyatakan nyawa dibayar nyawa.

Akan tetapi saat sidang bukti tambahan dari terdakwa saksi ade charge, Rabu(11/9) yang dikatakan Koriah (nenek korban) dipersidangan sudah kami maafkan, karena yang meninggal sudah tidak bisa hidup kembali, sidang awalnya  kami keluarga masih emosi.jadi kami sudah ikhlas dan maafkan kepada terdakwa pak hakim, untuk itu kami minta hukuman terdakwa dihukum seringan-ringannya.ucapnya nenek korban dipersidangan.

Sedangkan dalam pledoi Penasehat Hukum Terdakwa Hendri Alboi Limbong memohon agar Terdakwa dibebaskan dan selanjutnya ditempatkan di rumah sakit jiwa selama 1 tahun. Pada akhirnya tuntutan dan pembelaan keduanya tidak diterapkan oleh Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 15  tahun.

Sementara Juru Bicara PN Rohil Sondra Mukti Lambang L SH dikonfirmasi awak media, Selasa (2/10) mengatakan dasar yang menjadi pertimbangan majelis hakim menghukum Terdakwa Hendri Alboi Limbong dengan pidana penjara 15 tahun karena terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 339 KUHP, alasan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum karena telah terjadi perdamaian kekeluargaan, dimana perdamaian ini melibatkan keluarga korban dengan keluarga Terdakwa Hendri Alboi Limbong yang pada intinya kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tidak ada dendam satu sama lain.

Selain itu, Keluarga Terdakwa Hendri Alboi Limbong  juga telah memberikan santunan. pada intinya kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tidak ada dendam satu sama lain hal ini sudah terucap pihak korban dipengadilan. Selain itu. Keluarga Terdakwa Hendri Alboi Limbong  juga telah memberikan santunan kepada keluarga korban lebih dari 40 juta rupiah dan pada persidangan juga secara tegas keluarga korban meminta agar Terdakwa Hendri Alboi Limbong dihukum dengan pidana peniara seringan-ringannya.

 Selanjutnya fakta yang tidak terbantahkan bahwa Terdakwa Hendri Alboi Limbong lemah dalam daya pikir yaitu ber-IQ 74 (termasuk IQ kategori di bawah rendah). sehingga seharusnya Terdakwa Hendri Alboi Limbong tetap berada dalam pengawasan keluarganya.

Namun hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk sependapat dengan pembelaan Pengacara Terdakwa Hendri Alboi Limbong karena sudah selayaknya orang yang ditempatkan di rumah sakit jiwa adalah orang yang terganggu kejiwaannya dan bukan orang yang lemah daya pikirnya, sedangkan perihal keadaankeadaan lainnya yang meringankan bagi Terdakwa Hendri Alboi Limbong adalah bahwa Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa masih berusia muda dan Terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Oleh karena itu dalam memutuskan hukuman pidana itu bukan untuk pembalasan terhadap terdakwa.ucapnya. (M Harahap)
Bagikan:

Komentar