Miliki Narkoba Seberat 5,0 Gram Warga Jalan Lintas Kubu Ini di Amankan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Miliki Narkoba Seberat 5,0 Gram Warga Jalan Lintas Kubu Ini di Amankan

Senin, 25 November 2019 | 08:37 WIB

Rokan Hilir - Jajaran tim opsnal Polsek telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu sabu. Yang berdasarkan Laporan Polisi Dan waktu kejadian  LP/ 43 / A / XI /2019/Riau/Res Rohil, Sektor Kubu, sabtu ter tgl 23 November 2019, sekira pukul 16.30 Wib.

Berdasarkan laporan polisi tersebut maka jajaran tim opsnal Polsek Kubu mendatangi di Jl. Lintas Kubu Km. 25 RT.001/RW.005 Kepenghuluan Sei. Pinang Kecamatan. Kubu Babussalam Rokan Hilir.

Maka di dapat diduga pelaku inisial MR Hutapea Alias Pea (35) adalah selaku pengedar dan pemakai dan selaku Buruh Tani ini  merupakan warga Jl. Lintas Kubu Km. 31 Kepenghuluan Sei. Pinang Kecamatan. Kubu Babussalam Rokan Hilir. Barang  bukti yang di sita dari diduga. Pelaku berupa 1 (satu) buah Tas sandang samping warna Hitam merk ORIGINAL TRACK GRESS.
1 (satu) paket sedang diduga Narkotika jenis sabu-sabu 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu 1 (satu) unit Hanphone StrawBerry. Berat kotor 5,0 gram, Minggu 24/11/2019.

Kapolres Rokan Hilir AKBP muhammad Mustofa SIK MSI ketika di konfirmasi yang disampaika Kapolsek Kobu AKP syofyan SE  menjelaskan Via Realise nya menyampaikan Pada hari Sabtu  23 November 2019 sekira jam 15.00 Wib didapat informasi bahwa di Jl. Lintas Kubu Km. 25 akan ada transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu, lalu pelapor melaporkan hal tersebut kepada Ps. Kanit Reskrim, selanjutnya Ps. Kanit Reskrim melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Kubu AKP. Syofyan, S.E. Kemudian atas Perintah Kapolsek Kubu,

Lanjut Kapolsek AKP Syofyan SE memaparkan bahwa Pelapor dan saksi Bripda. Firdaus melakukan Penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya sekira jam 16.30 Wib, pelapor dan saksi melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk diwarung warga, lalu pelapor dan saksi langsung mendekati kedua orang tersebut dan sebelum sampai salah seorang langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, sedangkan salah seorang lagi melarikan diri namun terjatuh kedalam kolam dan langsung diamankan oleh Pelapor dan saksi. Kemudian dilakukan Penggeledahan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama MR HutapeaAliasPea dan didapati Barang Bukti berupa 2 paket diduga Narkotika jenis Sabu-sabu didalam kantong baju sebelah kiri Terlapor. Selanjutnya Terlapor dan Barang-Bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kubu guna Penyidikan lebih lanjut Pungkas AKP Syofyan SE.
(M harahap)
Bagikan:

Komentar