Miliki Sabu 6,79 Gram, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil Ciduk Pelaku di SPBU | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Miliki Sabu 6,79 Gram, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil Ciduk Pelaku di SPBU

Jumat, 15 November 2019 | 13:55 WIB

Rokan Hilir - Jajaran Team Opsnal Satres Narkoba Polres Rohil telah mengamankan diduga pelaku penyalagunakan Narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Riau-Sumut Km 12 Kepenghuluan Balai Jaya Kota di seputaran SPBU Kecamatan Balai Jaya, pada hari Kamis (14/11/2019) kmarin sekira Pukul 17.30 Wib.

Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi ketika  dikonfirmasi melalui Kasat res narkoba Polres Rohil Akp Herman Pelani SH disampaikan Kasubag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH menjelaskan tentang  kronologis penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Jajara team opsnal Sat res narkoba Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa Di SPBU jalan Lintas Riau-Sumut Km 12 Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Bagan Sinembeh, akan dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis shabu, guna memastikan kebenaran informasi tersebut, sekitar Pukul 15.30 Wib jajaran team opsnl membuat serangkaian tindakan lebih gesit berupa penyelidikan.

Setelah  melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pengamatan, disekitar tempat yang dimaksud, maka sekira Pukul 17.30 Wib team siap siaga di SPBU jalan Lintas Riau-Sumut di km 12 Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Bagan Sinembah maka mendapati 1 orang laki- laki sedang berdiri di kawasan SPBU Km 12 yang di maksud tersebut.

Dengan ciri- ciri sama dengan informasi yang telah di peroleh sebelumnya, saat didatangi oleh team opsnal, 1 orang laki-laki tersebut melarikan diri yang kemudian dikenal bernama saudara S Simatupang dan dilihat oleh team saat melarikan diri ada membuang sesuatu kedalam tong sampah, kemudian saat di tangkap dan dilakukan pemerikasaan dan penggeledahan terhadap orang dan tempat tertutup lainnya, jelasnya.

Kemudian di temukan 1 buah paket sedang diduga Narkotika jenis shabu didalam tong sampah, 1 buah Handphone Android Warna Biru, Uang tunai sejumlah Rp.245.000, dan 1 buah Dompet Warna Hitam.

"Dari hasil penangkapan tersebut, pelaku dan barang bukti di bawa Ke Mapolres Rokan Hilir guna peyidikan lebih lanjut," papar Juliandi.
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar