34.84 Gram Shabu Siap Edar Digagalkan Satnarkoba Polres Inhu | riauantara.co
|
Menu Close Menu

34.84 Gram Shabu Siap Edar Digagalkan Satnarkoba Polres Inhu

Senin, 16 Desember 2019 | 16:01 WIB
RIAUANTARA.CO | INHU, - Eko Syahputra alias Eko (33) warga Parit 4 jalan Penunjang RT 01/RW 01 Desa Pulau Kijang Kecamatan Reteh, Kabupaten Inhil, diringkus Satuan Reskrim Narkoba Polres Inhu, Riau karena menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal SIk melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan, pada hari Jum,at 13 Desember 2019  sekira pukul 01.00 wib telah mengamankan 1 orang tersangka yang patut diduga memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkoba jenis Shabu.

Atas nama Eko Syahputra Als Eko Bin syafrizal, Pulau Kijang, 30 September 1986, Umur 33 Tahun, Swasta, Alamat Parit 4 Jl.Penunjang Rt 01/ Rw 01 Desa Pulau Kijang Kec.Reteh Kab.Inhil ditangkap sekitar pukul 01.00 wib di jalan Cokro Aminoto Gg Mata Air Kecamatan Rengat.

Kronologis penangkapan, Pada hari minggu  08 Desember 2019 sekira pukul 10.00 wib. anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di jln Cokro Aminoto Rengat kab.inhu. 

Setelah mendapat info tersebut Kasat Res Narkoba IPTU JALIPER L.TORUAN.SAP memerintahkan anggota Sat Res Narkoba  untuk menyelidiki."sambung Aipda Misran.

Kemudian tepatnya pada hari Jum,at 13 Desember 2019. Sekira pukul 01.00 wib . Di Jl.Cokro Aminoto Gg.Mata air Kec. Rengat Kab. Inhu. tim mendapatkan nama Eko Syahputra alis Eko yang  akan melakukan transaksi Narkotika. 

Melihat hal tersbut tim lansung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti setelah itu tim melakukan pengembangan.

Kemudian dilakukan introgasi dan mengakui kalau shabu tersebut adalah milik nya yang di dapatnya dari Anto Pekanbaru untuk dijual belikan kepada pembeli. Kemudian tersebut dibawa ke Polres Inhu guna proses selanjutnya."papar Aipda Misran.

Barang Bukti yang diamankan di TKP saat dilakukan penangkapan 3 Paket shabu-shabu berat kotor 34.84 Gram. 1 unit Hp samsung lipat warna Hitam. 1 Helai jaket warna Hitam. 1 unit sepada motor kawasaki Tracker dan Satu buah kantong hitam."singkat Aipda Misran,**Rido
Bagikan:

Komentar